
JAKARTA, PRANUSA.ID – Tim kuasa hukum Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 10.10 WIB guna melaporkan sejumlah pihak atas dugaan pencemaran nama baik.
“Hari ini, kami akan membuat laporan polisi, tidak hanya untuk saudara Rismon, tetapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan,” ujar Kuasa Hukum JK, Abdul Haji Talaohu.
Kedatangan pihak pengacara tersebut ke Markas Besar kepolisian bertujuan untuk menyerahkan berkas pembuktian terkait tuduhan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Rismon Hasiholan Sianipar beserta beberapa kreator konten YouTube.
“Dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan,” ucap Abdul.
Pihak JK menilai bahwa fitnah terkait penyediaan dana miliaran rupiah tersebut merupakan masalah serius yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh Rismon.
“Itulah kenapa laporan ini kita buat hari ini sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia,” kata Abdul.
Selain Rismon, tim kuasa hukum juga melaporkan Ketua Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, atas pernyataannya saat tampil di siniar akun YouTube “Ruang Konsensus” milik Budhius M Piliang.
“Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara, dalam pernyataan di YouTube itu menyampaikan bahwa Pak JK ini sudah tidak lagi punya kapasitas masih punya insting berkuasa yang tidak rasional,” jelasnya.
Dalam video siniar tersebut, Mardiansyah juga melontarkan kata pecundang kepada JK dan menuduh bahwa gerakan tokoh nasional itu mengarah pada tindakan inkonstitusional.
“Ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang gitulah ya, kalau kita tarik sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional, ini kan berita hoaks,” ucap Abdul.
Upaya hukum pembersihan nama baik ini juga turut menyasar dua kanal YouTube lainnya, yakni Musik Ciamis dan Mosato TV.
“Pencemaran nama baik itu di Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP yang baru,” terang Abdul.
Pihak pelapor memastikan bahwa para terduga pelaku penyebar hoaks tersebut akan dijerat dengan pasal berlapis terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
“Terus kami laporkan juga dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 di UU ITE itu pencemaran nama baik, kalau di KUHP itu tuduhan fitnah, masuk juga berita bohong,” pungkasnya.
Laporan: Hendri | Editor: Arya