Dokter Forensik Biddokes Polda NTT Autopsi Jenazah Paulus Pende Korban Kasus Penganiayaan

ENDE – Prosedur autopsi terhadap jenazah Paulus Pende alias Adi (38), korban tewas akibat dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Polres Ende Bripda Oscar Poldemus Amtiran, telah rampung dilaksanakan pada Sabtu (01/11/2025) pukul 12.40 WITA.
Autopsi dilaksanakan di rumah duka di Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, dimulai pukul 10.15 WITA. Proses vital ini dipimpin oleh tim ahli forensik dari Biddokes Polda NTT, dr. Edwin Tambunan, Sp.F. Tujuan autopsi adalah mencari bukti medis yang akan menjelaskan penyebab pasti kematian Paulus Pende, yang diketahui merupakan penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara.
Wakapolres Ende Kompol Ahmad, S.H., bersama Pejabat Utama Polres Ende, turut hadir dalam proses autopsi sekaligus menyampaikan belasungkawa kepada pihak keluarga korban.
Autopsi untuk Kuatkan Penyidikan
Kasat Reskrim Polres Ende AKP I Gusti Made Andre Putra Sidarta S.Tr.K, S.I.K, mengungkapkan bahwa autopsi ini bertujuan untuk menguatkan penyidikan kasus.
“Autopsi ini bertujuan untuk menguatkan penyidikan agar kasus ini jadi terang. Nanti hasilnya dikeluarkan oleh Biddokes Polda NTT dan kami akan berkoordinasi untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya kepada awak media.
Ia menegaskan, autopsi menjadi langkah yang tidak terhindarkan.
“Autopsi untuk buat terang semua, kalau andalkan hasil visum tidak bisa terang benderang, harus tambah dengan hasil autopsi. Dan nanti hasil autopsi juga kami tidak bisa menyampaikan kepada pihak keluarga korban, hanya untuk kepentingan penyidikan saja,” tambahnya.
Diawasi Ketat, Jamin Transparansi
Pelaksanaan autopsi diawasi ketat oleh berbagai pihak, termasuk Camat, Lurah, dan Pejabat Utama Polres Ende, mulai dari Wakapolres hingga Kabag Ops, Kasat Reskrim, dan Kasi Propam.
Kehadiran jajaran Polres Ende ini menunjukkan keseriusan institusi dalam menangani kasus yang mencoreng citra kepolisian.
Proses autopsi berjalan intensif selama hampir dua jam, mencakup pemeriksaan luar, proses bedah forensik, dan diakhiri dengan resume autopsi pada pukul 12.15 WITA.
Jenazah kemudian diserahkan kembali kepada keluarga untuk dilanjutkan dengan Ibadah Sabda.
Sementara itu, oknum terduga pelaku, Bripda OPA, dilaporkan sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polda NTT.
Hasil dari autopsi oleh tim forensik ini akan menjadi bukti kunci untuk menentukan jeratan pasal dan memastikan proses hukum terhadap Bripda Oscar Poldemus Amtiran berjalan transparan dan seadil-adilnya.
(Sumber: Humas Polres Ende)




