
JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi adanya peningkatan kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara nasional menjelang penutupan periode pelaporan pada akhir Maret 2026.
Lembaga antirasuah tersebut memberikan catatan khusus kepada jajaran pembuat undang-undang karena persentase pelaporannya menempati urutan terbawah jika disandingkan dengan rumpun kekuasaan lainnya.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mendetailkan rekapitulasi data kepatuhan yang telah menyentuh angka 87,83 persen dari total kewajiban lapor.
“Kami mencatat sampai dengan 26 Maret 2026, sebanyak 87,83 persen atau sekitar 337.340 dari total 431.882 Penyelenggara Negara telah menyampaikan LHKPN periodik tahun 2025,” terang Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (29/3/2026).
Persentase penyerahan dokumen kekayaan pada lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tercatat baru menyentuh angka 55,14 persen.
“Khusus sektor legislatif, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN masih perlu didorong karena baru mencapai 55,14 persen,” tuturnya.
Anggota dewan dinilai memegang posisi krusial dalam struktur pemerintahan sehingga diwajibkan untuk menunjukkan sikap transparan di hadapan publik.
“Peran strategis DPR dan DPRD dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi harus diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN,” tandasnya.
Penyerahan rincian aset tersebut diposisikan sebagai instrumen vital dalam skema pencegahan tindak pidana korupsi yang melampaui sekadar formalitas administrasi.
“Pelaporan LHKPN tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen etis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,” imbuhnya.
Rincian statistik memperlihatkan rumpun yudikatif berada pada posisi puncak kepatuhan dengan raihan 99,66 persen yang disusul oleh lembaga eksekutif pada angka 89,06 persen dan perusahaan pelat merah sebesar 83,96 persen.
“Kami mengapresiasi sektor yudikatif yang mencapai 99,66 persen, serta sektor eksekutif dan BUMN/BUMD yang juga menunjukkan capaian tinggi,” bebernya.
Komisi antirasuah memberikan tenggat waktu maksimal hingga 31 Maret 2026 bagi seluruh wajib lapor yang belum menuntaskan penyerahan dokumen kekayaannya.
Seluruh pucuk pimpinan instansi pemerintah dan perusahaan negara turut diinstruksikan untuk memonitor kedisiplinan jajarannya secara proaktif.
“Peran pimpinan sangat penting dalam memastikan kepatuhan pelaporan dan membangun budaya integritas di lingkungan kerja,” sebutnya.
Mekanisme pelaporan berbasis penilaian mandiri tersebut menuntut tingkat kejujuran yang tinggi dari masing-masing pejabat dalam mendeklarasikan seluruh aset kepemilikannya.
Dokumen kekayaan yang telah berstatus lengkap selanjutnya akan dipublikasikan secara terbuka agar dapat ditinjau langsung oleh masyarakat luas.
“Masyarakat dapat mengakses LHKPN yang telah dipublikasikan sebagai wujud keterbukaan informasi publik,” paparnya.
Fasilitas pendampingan teknis telah disiapkan oleh panitia penerimaan bagi setiap penyelenggara negara yang menemui hambatan saat mengoperasikan sistem pelaporan.
Tahapan verifikasi administratif akan dijalankan secara ketat oleh tim pemeriksa internal untuk menjamin validitas seluruh data sebelum diunggah ke portal publik.
“Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi secara administratif sebelum dipublikasikan untuk memastikan kebenaran data,” tutupnya.
Laporan: Hendri | Editor: Arya