
JAKARTA, PRANUSA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak seluruh elemen pemerintah daerah (pemda) untuk tidak menjadikan guru maupun tenaga kependidikan (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai korban pemangkasan dari kebijakan efisiensi anggaran.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, memperingatkan bahwa pemutusan hubungan kerja terhadap para tenaga pengajar tersebut berisiko memicu efek domino yang merusak ekosistem pendidikan nasional.
Ia menilai eksistensi para guru berstatus PPPK memegang peranan yang sangat krusial demi menjamin kelancaran roda kegiatan belajar mengajar sekaligus mengerek mutu pendidikan di Tanah Air.
“Pemecatan guru PPPK paruh waktu akan sangat merugikan, tidak hanya bagi guru itu sendiri, tetapi juga bagi siswa yang membutuhkan keberadaan mereka dalam proses pembelajaran,” ujar Lalu Hadrian pada Jumat (3/4/2026).
Sikap politik tersebut selaras dengan dukungannya terhadap seruan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, yang sebelumnya telah meminta setiap pemda untuk tetap mempertahankan pos tenaga pendidik di tengah tingginya tekanan fiskal.
Politikus dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini turut mendorong agar pemerintah pusat turun tangan memberikan sokongan konkret kepada daerah demi mencegah terjadinya gelombang pemecatan.
Menurutnya, kolaborasi yang kuat antara pemangku kebijakan di tingkat pusat dan daerah merupakan kunci utama untuk mempertahankan stabilitas sektor pendidikan pada masa-masa sulit ini.
Seperti diketahui publik, roda pemerintahan saat ini memang tengah dipaksa untuk melakukan langkah penghematan atau efisiensi anggaran secara besar-besaran di berbagai sektor.
Kendati demikian, pihak legislatif mewanti-wanti dengan keras agar pisau efisiensi tersebut tidak sampai menyasar sektor krusial yang berhubungan langsung dengan nasib pahlawan tanpa tanda jasa.
Di luar isu penolakan pemecatan tersebut, Lalu Hadrian justru menantang pemerintah untuk mulai memikirkan skema pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan mekanisme dan kriteria yang berlaku.
“Guru adalah ujung tombak pendidikan, sudah seharusnya mereka mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya,” pungkas pimpinan Komisi X tersebut.
Laporan: Severinus | Editor: Arya