Tak Terbukti Bersalah, Hakim PN Medan Vonis Bebas Videografer Amsal Christy

pranusa.id April 1, 2026

Amsal Christy Sitepu

MEDAN, PRANUSA.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan secara resmi menjatuhkan vonis bebas terhadap seorang videografer bernama Amsal Christy Sitepu terkait kasus dugaan penggelembungan dana atau mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Keputusan hukum yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan tersebut dibacakan langsung dalam agenda sidang putusan yang digelar pada Rabu (1/4/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa Amsal sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti dakwaan yang telah diajukan oleh jaksa penuntut umum.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum,” ujar majelis hakim yang diketuai oleh Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Merujuk pada putusan pengadilan tersebut, majelis hakim pun langsung memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari seluruh jeratan dakwaan penuntut umum.

Tidak hanya membebaskan terdakwa secara fisik, pihak pengadilan juga diwajibkan untuk memulihkan hak-hak Amsal dalam hal kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya di mata hukum.

Menurut pertimbangan majelis hakim, tidak terdapat satu pun materi perbuatan dari terdakwa yang dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana perbuatan melawan hukum.

Vonis bebas tak bersyarat ini berbanding terbalik dengan tuntutan pidana yang sebelumnya telah diajukan oleh jaksa penuntut umum Wira Arizona pada persidangan sebelumnya.

Sebelum putusan pembebasan ini dibacakan, pihak jaksa sejatinya telah menuntut Amsal dengan hukuman pidana kurungan penjara selama dua tahun.

Selain hukuman badan berupa kurungan penjara, jaksa juga sempat menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan jaksa penuntut umum tidak berhenti di situ karena Amsal sebelumnya juga dibebankan kewajiban untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang mencapai angka Rp202.161.980.

Apabila uang pengganti kerugian negara tersebut tidak sanggup dibayarkan oleh terdakwa, maka hukumannya akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama satu tahun.

Laporan: Severinus | Editor: Michael

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…