
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan mengejutkan dari hasil pengawasan harta kekayaan pejabat negara.
Sepanjang tahun 2025, lembaga antirasuah ini memeriksa ratusan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan menemukan 60 laporan yang diindikasikan kuat terkait dengan tindak pidana korupsi.
Dalam konferensi pers kinerja KPK tahun 2025 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (22/12/2025), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap total 242 LHKPN.
Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan inisiatif internal KPK, pengembangan proses penyelidikan dan penyidikan, serta tindak lanjut atas aduan masyarakat.
Dari ratusan laporan yang diperiksa tersebut, KPK melakukan pemilahan berdasarkan temuan masalahnya. Johanis Tanak menjelaskan bahwa sebanyak 60 laporan telah dilimpahkan ke Kedeputian Penindakan karena ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan korupsi yang perlu ditindaklanjuti secara hukum.
Langkah ini menegaskan bahwa LHKPN bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen vital dalam mendeteksi ketidakwajaran aset penyelenggara negara.
Selain indikasi korupsi, KPK juga menemukan dugaan pelanggaran lain. Sebanyak 11 hasil pemeriksaan dilimpahkan ke Direktorat Gratifikasi karena adanya indikasi penerimaan hadiah yang tidak sah.
Sementara itu, 28 laporan lainnya diserahkan kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) karena pemeriksaan awalnya bermula dari laporan publik yang membutuhkan penelaahan lebih lanjut.
Di tengah temuan tersebut, KPK mencatat tren positif dalam hal kepatuhan pelaporan. Hingga 1 Desember 2025, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN mencapai 94,89 persen. Dari total 415.007 wajib lapor, sebanyak 408.646 penyelenggara negara telah menyerahkan laporannya.
Tanak menilai angka ini sebagai penanda konsistensi komitmen penyelenggara negara dalam menjaga transparansi asal-usul harta kekayaan mereka di mata publik.
Laporan: Severinus | Editor: Arya