
JAKARTA, PRANUSA.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi memberlakukan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat beserta metode pembatasan akses layar guna mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di ruang digital.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti memastikan bahwa institusinya telah berpartisipasi aktif mulai dari tahap perancangan regulasi hingga proses sosialisasi kebijakan pelindungan tersebut kepada publik.
“Kemendikdasmen mendukung sepenuhnya pelaksanaan PP Tunas, kami sudah terlibat sejak proses penyusunan sampai penerbitan dan sosialisasi, penerbitan PP Tunas diharapkan dapat menjadi solusi berbagai masalah yang diakibatkan oleh penggunaan gawai, gim, dan internet yang tidak edukatif, dengan demikian, penguatan karakter melalui 7 KAIH dan 3S dapat berjalan dengan optimal,” beber Mu’ti di Jakarta, Minggu (29/3/2026).
Pihak kementerian menargetkan penerapan program literasi digital dapat berjalan secara beriringan di seluruh jenjang satuan pendidikan tingkat dasar maupun menengah.
Proses pemanfaatan teknologi di lingkungan sekolah dipastikan akan senantiasa diawasi secara langsung oleh tenaga pendidik guna menjamin penggunaan perangkat pintar berjalan secara bijak.
Penciptaan ekosistem pembelajaran yang sehat diyakini menjadi landasan utama bagi kelancaran seluruh proses kegiatan belajar mengajar siswa.
Lingkungan yang terawasi tersebut diharapkan mampu memfasilitasi interaksi sosial antarsiswa dan guru sekaligus membentuk karakter anak sesuai dengan tahapan usia perkembangannya.
Pada kesempatan terpisah, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk menindak tegas setiap penyedia layanan elektronik yang menolak mematuhi standar keamanan digital bagi anak-anak.
“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.
Laporan: Severinus | Editor: Michael