Edukasi Hukum: Siswa SMP Budya Wacana Kunjungi LBH Yogyakarta | Pranusa.ID

Edukasi Hukum: Siswa SMP Budya Wacana Kunjungi LBH Yogyakarta


FOTO: Kunjungan sejumlah siswa SMP Budya Wacana ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta

YOGYAKARTA Sejumlah siswa SMP Budya Wacana melaksanakan kunjungan edukatif (outing class) ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta pada Senin (3/11/2025).

Kunjungan ini bertujuan untuk membangkitkan kesadaran para pelajar agar “Menjadi Generasi Melek Hukum Sejak Dini”.

Rombongan siswa tiba dan disambut hangat oleh tim LBH, termasuk Kak Kharisma (Divisi Pendidikan), Kak Imam, dan Kak Firda.

Halo adik-adik, selamat datang di LBH Yogya, perkenalkan saya Kak Kharisma, ini ada Kak Imam dan Kak Firda, Salam Kenal,” ujar Kak Kharisma saat membuka sesi diskusi.

Penjelasan Bantuan Hukum Gratis dan Kasus Jurnalis

Antusiasme siswa terlihat saat sesi tanya jawab dimulai. Salah satu siswi menanyakan, “Apa hubungan antara LBH dengan AJI (Aliansi Jurnalis Independen)?”

Kak Kharisma menjelaskan bahwa LBH memiliki peran penting bagi pers, meskipun keduanya berbeda.

“Tentu ada hubungannya, walaupun keduanya merupakan dua lembaga yang berbeda. Keberadaan LBH memberikan perlindungan hukum kepada para jurnalis yang ada di AJI agar mereka tetap leluasa meliput berita-berita sesuai fakta di lapangan,” jelasnya.

Pertanyaan kritis lain muncul mengenai kasus yang menyangkut kepentingan rakyat kecil, termasuk isu penahanan ijazah di sekolah dan kasus judi online.

“Untuk kasus judi online, kita harus memisahkan mana yang harus dibela dan di advokasi, sehingga penanganan pembelaan hukumnya juga jelas,” ungkapnya.

Kak Imam menambahkan bahwa layanan LBH menjangkau masyarakat tidak mampu secara luas.

“Yang pastinya semua penanganan dan pembelaan kasus hukum di LBH ini ditangani secara cuma-cuma ya adik-adik, alias gratis,” tegasnya.

Peringatan “Hukum Tumpul Ke Atas”

Dalam sesi tersebut, Kharisma juga mengungkapkan idiom Hukum “Tumpul Keatas Tajam Kebawah”.

Ia menjelaskan bahwa jika masyarakat tidak paham hukum, kasus-kasus yang melibatkan penguasa dan pemerintah akan mengorbankan masyarakat kecil.

Hal ini dicontohkan pada kasus “Wadas”, di mana masyarakat rentan mengalami penindasan represif yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Kharisma menceritakan, jika masyarakat tidak mendapat advokasi dari LBH, maka sudah pasti penindasan secara represif yang berdampak pada kerusakan lingkungan akan terus menerus terjadi di sana.

“Dari kejadi tersebut, harapan LBH kepada para siswa-siswi SMP Budya Wacana agar selalu jujur dalam bersikap dan terus berjuang demi keadilan dari lingkungan sekolah terlebih dahulu,” pungkasnya.

Laporan: Angga Riyon Nugroho | Editor: Kristoforus

Berita Terkait

Top