Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

pranusa.id February 13, 2023

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memasuki ruang sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (CNN Indonesia/ Andry Novelino)

PRANUSA.ID — Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ucapnya melanjutkan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (*)

Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bacok Remaja 14 Tahun, Pria di Pontianak Diringkus Tim Jatanras
PONTIANAK – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak…
Demi Dominasi Antariksa, Trump Targetkan Astronot AS Mendarat di Bulan 2028
WASHINGTON D.C. – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali mencanangkan…
Amankan Listrik Nataru, PLN Kalbar Kerahkan 1.541 Personel
PONTIANAK – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan…
BNPT: Waspada, Kelompok Radikal Kian Adaptif dan Sasar Anak Lewat Gim Online
JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengeluarkan peringatan serius…
Bupati Bekasi Ade Kuswara Terjaring OTT Bersama 9 Orang Lainnya
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam…