
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ribuan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Sosial terdata mangkir dari tugas tanpa alasan yang sah pada hari perdana kerja pascalibur Idulfitri, tepatnya pada Rabu (25/3/2026).
Merespons temuan tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf berencana melakukan investigasi mendalam serta menyiapkan hukuman administratif yang meliputi pemotongan tunjangan kinerja bagi para pelanggar.
“Ada 2.708 pegawai yang tanpa keterangan, tidak ada izin tetapi juga tidak absen, di mana jumlah ini cukup besar dan sedang kami telusuri melalui Sekretaris Jenderal beserta staf untuk didalami penyebabnya,” kata Gus Ipul dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Informasi rekapitulasi kehadiran tersebut ditarik secara langsung sesaat sesudah portal presensi institusi ditutup secara otomatis pada pukul 10.00 WIB.
Rincian data kementerian menunjukkan bahwa dari total 46.090 pegawai, sebanyak 3.683 berdinas di kantor, 5.071 menerapkan sistem kerja dari mana saja, 34.284 menggunakan jam kerja fleksibel, dan 344 orang berstatus cuti atau sakit.
Absennya aparatur sipil negara tanpa pemberitahuan resmi ini dinilai oleh sang menteri sebagai sebuah pelanggaran tata tertib yang merusak nilai integritas pegawai pemerintah.
Ketentuan mengenai sanksi bagi aparatur negara yang melanggar aturan kehadiran telah tertuang secara jelas di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Sanksi akan dikenakan sesuai tingkat pelanggarannya, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat, untuk kategori ringan sanksinya bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, maupun pernyataan tidak puas secara tertulis dari pimpinan,” jelasnya.
Hukuman lain yang menanti para pelanggar kedisiplinan tersebut mencakup penalti secara finansial melalui mekanisme pemotongan hak tunjangan kinerja.
Berdasarkan regulasi internal Peraturan Mensos Nomor 6 Tahun 2023, setiap pegawai yang gagal mencatatkan presensi kedatangan dan kepulangan akan menerima pemotongan tunjangan sebesar 3 persen untuk setiap hari pelanggaran.
Pihak kementerian mengeklaim telah mengoperasikan sebuah perangkat lunak khusus yang difungsikan untuk memantau rekam jejak kedisiplinan seluruh staf secara presisi.
Kebijakan pendisiplinan ini diterapkan untuk memberikan efek jera sekaligus mendidik para aparatur negara agar senantiasa tunduk pada regulasi yang mengikat institusi.
Kementerian menindaklanjuti temuan tersebut dengan mewajibkan ribuan pegawai yang mangkir untuk menghadiri agenda apel pembinaan khusus pada Kamis (26/3/2026).
Agenda pembinaan tersebut mewajibkan kehadiran fisik di Jalan Salemba Raya bagi pegawai yang berdomisili di Jakarta, sementara staf yang berada di luar daerah diinstruksikan untuk bergabung melalui sambungan virtual.
Laporan: Severinus | Editor: Michael