Eks Penyidik KPK Praswad Nilai Tahanan Rumah Yaqut Ciptakan Preseden Buruk

pranusa.id March 27, 2026

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Jamal Ramadhan)

JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bernama Praswad memberikan pandangannya terkait peralihan lokasi penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas ke kediaman pribadinya.

Langkah pemberian fasilitas berupa tahanan rumah tersebut dinilai sebagai sebuah peristiwa yang baru pertama kali terjadi sejak lembaga penegak hukum itu didirikan.

“Kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri,” ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026).

Keputusan lembaga antirasuah dalam mengalihkan status penahanan eks pejabat negara tersebut dianggap memiliki kejanggalan serta menciptakan ketidakpastian terhadap standar penegakan hukum yang ada.

“Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK,” ujarnya.

Praswad memandang bahwa lahirnya preseden baru dari kebijakan pengalihan lokasi tahanan ini akan membawa risiko yang sangat signifikan.

Peristiwa ini dikhawatirkan dapat memicu tersangka kasus korupsi lainnya untuk menuntut perlakuan serupa dari pihak penyidik.

“Jika satu tersangka dapat memperoleh perlakuan demikian, maka sangat mungkin seluruh tahanan KPK akan mengajukan permohonan serupa, apakah KPK juga akan menyetujuinya, jika tidak, KPK berpotensi melanggar asas equality before the law,” jelasnya.

Secara teknis pelaksanaan, keberadaan tersangka di luar rumah tahanan dinilai akan memberikan peluang besar untuk mengatur strategi hingga mencari dukungan intervensi dari berbagai pihak eksternal.

Keputusan pimpinan KPK itu diyakini telah menurunkan derajat penindakan korupsi yang selama ini dikategorikan sebagai bentuk kejahatan luar biasa.

“Kebijakan ini mendegradasi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa,” tandasnya.

Laporan: Severinus | Editor: Michael

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Tanggapi Manuver PDIP, AHY Sebut Kehadiran Partai Oposisi Sebagai Sebuah Keniscayaan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono…
Tanggapi Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Wapres Gibran Minta Publik Hormati Proses Hukum
JAKARTA, PRANUSA.ID – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi penahanan…
Menko Zulkifli Hasan Sebut Program MBG untuk Sekolah Elite Akan Disetop
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan…
Polda Jateng Gandeng IPOT Transformasi AI dan Literasi Finansial Generasi Muda eSports di Kapolda Jateng Cup 2026
SURAKARTA, PRANUSA.ID – Ribuan peserta dan pengunjung memadati De Tjolomadoe…
Menkeu Purbaya Sebut Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I Capai 5,61 Persen, Kalahkan Negara G20 dan ASEAN
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa…