Gugat Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Pemohon Minta Presiden Prabowo Usul Dua Nama Cawapres Baru

pranusa.id September 23, 2026

FOTO: Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

JAKARTA, PRANUSA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan terkait perkara gugatan keabsahan status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Gugatan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dilayangkan oleh gabungan aktivis pemilu hingga pensiunan TNI, di antaranya KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, serta Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Para pemohon meminta MK membatalkan keterpilihan Gibran lantaran dinilai tidak memenuhi persyaratan pemenuhan ijazah setara SMA sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Dalam berkas permohonannya, pemohon mendesak MK memerintahkan Presiden Prabowo Subianto untuk menyodorkan dua nama calon wakil presiden pengganti ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945,” bunyi petitum ke-7 dalam gugatan para pemohon, Selasa (22/9/2026).

Para pemohon menyoroti penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran oleh Kemdikbud dan KPU kala Pemilu 2024 yang dinilai kilat serta tanpa menyertakan dokumen fisik ijazah tingkat atas yang sah.

Kendati pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilu tersebut diajukan setelah dua tahun berlalu, Ketua MK Suhartoyo tetap memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan.

Sesuai dengan agenda persidangan MK, proses persidangan berlanjut dengan mendengarkan jawaban resmi dari pihak termohon dan pihak terkait.

Sidang lanjutan beragendakan mendengar jawaban KPU selaku termohon serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait dijadwalkan berlangsung pada Rabu (23/9/2026) malam.

Laporan: Severinus | Editor: Michael

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
BPBD Catat 1.470 Kejadian Karhutla di Kaltim, Luas Lahan Terbakar Tembus 6.333 Hektare
BALIKPAPAN, PRANUSA.ID — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur…
Pria Bawa Golok yang Bubarkan Ibadah GKPI di Tangerang Akhirnya Minta Maaf
TANGERANG, PRANUSA.ID — Pria bergolok yang sempat membubarkan paksa kegiatan…
Klarifikasi Soal Sindiran “Pakar Gobl*k”, Natalius Pigai: Yang Dimaksud Prabowo adalah Pakar yang Merangkap Buzzer
JAKARTA, PRANUSA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai…
Buka Program Dasa Cita di TTU, Gubernur Melki Laka Lena Dorong Hilirisasi Tenun NTT
TIMOR TENGAH UTARA, PRANUSA.ID — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Sempat Dipenjara karena Kasus Ijazah Jokowi, Gus Nur Ajukan Gugatan Rp4,2 Miliar ke Negara
SOLO, PRANUSA.ID — Mantan terpidana kasus penyebaran berita bohong dan…