
JAKARTA, PRANUSA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan terkait perkara gugatan keabsahan status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Gugatan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dilayangkan oleh gabungan aktivis pemilu hingga pensiunan TNI, di antaranya KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, serta Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Para pemohon meminta MK membatalkan keterpilihan Gibran lantaran dinilai tidak memenuhi persyaratan pemenuhan ijazah setara SMA sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Dalam berkas permohonannya, pemohon mendesak MK memerintahkan Presiden Prabowo Subianto untuk menyodorkan dua nama calon wakil presiden pengganti ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945,” bunyi petitum ke-7 dalam gugatan para pemohon, Selasa (22/9/2026).
Para pemohon menyoroti penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran oleh Kemdikbud dan KPU kala Pemilu 2024 yang dinilai kilat serta tanpa menyertakan dokumen fisik ijazah tingkat atas yang sah.
Kendati pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilu tersebut diajukan setelah dua tahun berlalu, Ketua MK Suhartoyo tetap memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan.
Sesuai dengan agenda persidangan MK, proses persidangan berlanjut dengan mendengarkan jawaban resmi dari pihak termohon dan pihak terkait.
Sidang lanjutan beragendakan mendengar jawaban KPU selaku termohon serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait dijadwalkan berlangsung pada Rabu (23/9/2026) malam.
Laporan: Severinus | Editor: Michael