
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan untuk mendapatkan kepastian hukum terkait pernikahan beda agama.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (2/2/2026), yang menegaskan bahwa permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara nomor 212/PUU-XXIII/2025.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa Mahkamah tetap konsisten pada pendiriannya terkait keabsahan perkawinan sebagaimana tertuang dalam putusan-putusan sebelumnya.
Menurut Mahkamah, meskipun pemohon mengajukan argumen baru, substansi permohonan tersebut pada dasarnya sama dengan yang sudah pernah diputuskan, yakni mengenai konstitusionalitas syarat sah perkawinan berdasarkan agama.
“Mahkamah menilai meskipun Pemohon mengajukan argumentasi yang berbeda, substansi permohonan tersebut pada hakikatnya sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya,” jelas Ridwan.
Gugatan ini diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah, seorang warga negara yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar karena tidak dapat mencatatkan pernikahannya dengan pasangan yang berbeda keyakinan.
Pemohon juga sempat mempersoalkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang pengadilan mengabulkan permohonan nikah beda agama, namun MK menilai hal tersebut bukan ranah kewenangannya untuk diadili.
Dengan putusan ini, MK kembali menegaskan bahwa perkawinan di Indonesia hanya sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Laporan: Severinus | Editor: Michael