
NEW YORK – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, secara tegas melontarkan kecaman keras terhadap kebijakan pendudukan dan pendaftaran lahan yang dilakukan Israel di wilayah Tepi Barat, Palestina.
Kecaman tersebut disampaikan Sugiono saat berpidato dalam rapat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang digelar di New York, Amerika Serikat, pada Rabu (18/2/2026).
Dalam forum yang secara khusus membahas situasi krisis di Timur Tengah tersebut, Sugiono menegaskan bahwa manuver okupasi Israel di Tepi Barat sama sekali tidak memiliki legitimasi hukum.
“Indonesia mengecam keras aksi tersebut. Mereka (Israel) tidak memiliki legitimasi di bawah hukum internasional dan melanggar resolusi Dewan Keamanan,” ujar Sugiono.
Menurutnya, langkah sepihak Israel tersebut secara nyata telah melanggar Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB terkait pembangunan permukiman di wilayah yang diduduki sejak tahun 1967.
Pernyataan tegas ini merupakan respons langsung dari pemerintah Indonesia atas kebijakan baru Israel yang menyetujui izin lahan di wilayah pendudukan Tepi Barat, terutama di Area C, sebagai properti negara.
Kebijakan tersebut dinilai sangat berbahaya karena membuka ruang pengambilalihan paksa atas lahan milik warga sipil Palestina apabila kepemilikannya tidak dapat dibuktikan secara administratif.
“Dalam hal ini, mereka (Israel) secara sistematis mengerdilkan ruang untuk perdamaian,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sugiono mengingatkan komunitas global bahwa kebijakan perizinan lahan ini berpotensi kuat mendorong aneksasi wilayah Palestina secara de facto.
Ia juga menekankan bahwa status historis maupun hukum dari wilayah Palestina tidak akan pernah bisa diubah melalui tindakan sepihak oleh otoritas yang tidak memiliki kedaulatan sah atas wilayah tersebut.
“Aksi pendaftaran tanah tersebut bukanlah sebuah prosedur teknis biasa. Tindakan tersebut menciptakan realitas hukum dan administratif baru di lapangan, serta memperkuat kontrol atas wilayah yang diduduki,” jelas Sugiono memaparkan bahaya kebijakan tersebut.
Sebagai penutup, ia memastikan bahwa Indonesia akan terus berada di garis depan untuk mendorong penghormatan terhadap hukum internasional dan mendukung penuh terwujudnya solusi dua negara (two-state solution) demi perdamaian kawasan.
Laporan: Judirho | Editor: Michael