Hanya PDIP yang Dukung Pemakzulan, Bupati Pati Tetap Lanjut Menjabat

pranusa.id November 3, 2025

Ilustrasi PDIP: rakyatntt

PATI – Bupati Pati, Sudewo, dipastikan tetap melanjutkan masa jabatannya setelah upaya pemakzulan terhadap dirinya gagal di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati.

Dalam rapat paripurna “Penyampaian Laporan Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Pati,” yang diakhiri dengan voting terbuka, mayoritas anggota dewan menolak usulan tersebut pada Jumat (31/10/2025).

Dari 49 anggota DPRD yang tercatat hadir dan memberikan suara, hasil pemungutan suara menunjukkan 36 anggota dewan menolak pemakzulan, sementara 13 anggota menyatakan setuju.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa fraksi pendukung pemakzulan hanya datang dari PDIP. Sementara itu, enam fraksi lainnya—yaitu Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS—sepakat menolak.

“Kalau dihitung dari jumlah itu tadi (voting), jadi 13 berbanding 36,” ujar Ali Badrudin, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat DPRD Pati.

Ali Badrudin menekankan bahwa hasil tersebut jauh dari syarat konstitusional untuk melengserkan kepala daerah.

“Padahal untuk bisa menang dalam hak menyatakan pendapat dan dapat disetujui keputusan itu adalah dua pertiga. Artinya paling tidak 33 (anggota DPRD Pati setuju pemakzulan),” tambahnya.

Pelanggaran Dinilai Dapat Diperbaiki

Usulan pemakzulan terhadap Bupati Pati sebelumnya bergulir akibat sejumlah kebijakan kontroversial, termasuk dugaan pelanggaran dalam penataan struktur organisasi pemerintahan daerah, serta keputusan strategis dan program yang dianggap tidak sesuai prosedur atau merugikan kepentingan publik.

Permasalahan tersebut mendorong DPRD membentuk Pansus Hak Angket untuk melakukan pendalaman.

Meskipun Pansus menemukan adanya dugaan pelanggaran, enam fraksi nyatanya tetap menolak usulan tersebut, yaitu Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS.

Hanya PDIP yang diketahui secara terbuka mendukung pemakzulan terhadap Bupati Sudewo.

Sementara enam parpol lain menilai kebijakan Bupati yang diusung Gerindra tersebut masih dapat diperbaiki tanpa perlu mencopot posisi yang bersangkutan sebagai kepala daerah.

Mereka sepakat memberikan kesempatan kedua bagi Sudewo untuk melakukan pembenahan.

Dengan keputusan ini, Bupati Sudewo tetap melanjutkan masa jabatannya, namun DPRD memastikan akan memperketat pengawasan terhadap kebijakan daerah ke depan.

Laporan: Marsianus N.N | Editor: Rivaldy

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bedah Buku “Legislative Inaction”: Menyoroti Lemahnya Peran Legislatif di Indonesia
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Social Movement Institute (SMI) menggelar kegiatan bedah…
Kesaksian Dosen di Sidang MK: Gaji Pokok Di Bawah UMK, Hingga Terpaksa Jualan di Car Free Day
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kisah memilukan diungkapkan oleh Imam Ahmad, seorang…
Ketua Komisi VIII DPR RI Buka Peluang RUU Pidana LGBT, Sebut Perilaku Menyimpang sebagai Ancaman Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang…
Aksi “Ibu Berisik” di Bundaran UGM: Suarakan Persoalan Inflasi hingga Pajak Mencekik
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Komunitas Ibu Berisik menggelar aksi damai dan…
Ribuan Pelayat Tuntut Balas Dendam ke AS dan Israel Atas Kematian Ayatollah Ali Khamenei
TEHERAN, PRANUSA.ID – Ribuan pelayat memadati upacara pemakaman Pemimpin Tertinggi…