Jokowi Bentuk Satgas Penagih Aset BLBI 108 Triliun Tanpa Melibatkan KPK

pranusa.id April 10, 2021

Presiden Joko Widodo. (Merdeka.com)

PRANUSA.ID– Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Aturan ini diteken Jokowi pada 6 April 2021.

“Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti, dibentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang selanjutnya disebut Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI,” demikian bunyi Pasal 1 sebagaimana dikutip dari salinan Perpres, Sabtu (10/4/2021).

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, Satgas nantinya bertugas untuk menagih dan memproses semua jaminan agar menjadi aset negara.

“Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI jumlahnya lebih dari Rp108 triliun,” kata Mahfud dalam cuitan di akun Twitter resminya @mohmahfudmd, (8/4/2021).

Sejumlah kementerian dan institusi penegak hukum turut tergabung dalam satgas tersebut. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru tidak tergabung dalam Satgas. 

Muncul pertanyaan mengapa lembaga tersebut tidak dilibatkan dalam Satgas, terutama pasca KPK justru mengeluarkan SP3 terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Kedua orang itu sebelumnya menjadi tersangka kasus BLBI, namun belakangan kasusnya dihentikan KPK.

Meskipun demikian, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, lembaganya siap membantu Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui data terkait dengan kasus BLBI.

“Walaupun KPK tidak termasuk dalam keppres penanganan hak tagih tersebut, selama masih memiliki data-data baik kasusnya Syafruddin Arsyad Temenggung, Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim tentu kami akan support,” kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021) 

Ghufron menuturkan bahwa hak tagih secara perdataan memang ranahnya pemerintah. Sehingga KPK siap memberikan dukungan berupa hasil data penyelidikan. 

“Yang memiliki wewenang untuk melaksanakan hak tagih secara keperdataan secara hukum itu memang wilayahnya pemerintah dalam hal ini jaksa pengacara negara. Jadi, KPK akan mensupport apa-apa yang telah KPK peroleh dalam penyelidikan maupun penyidikan yang sampai saat ini masih tersimpan rapih,” jelasnya.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Salurkan Rp10 Miliar ke Sumatera, Ferry Irwandi: Saya Cuma Kurir
JAKARTA – Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah…
Roy Suryo Mengaku Tidak Diberi Akses Memeriksa Ijazah Jokowi Saat Gelar Perkara
Jakarta — Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara khusus terkait polemik…
Bacok Remaja 14 Tahun, Pria di Pontianak Diringkus Tim Jatanras
PONTIANAK – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak…
Demi Dominasi Antariksa, Trump Targetkan Astronot AS Mendarat di Bulan 2028
WASHINGTON D.C. – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali mencanangkan…
Amankan Listrik Nataru, PLN Kalbar Kerahkan 1.541 Personel
PONTIANAK – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan…