
JAKARTA – Pertunjukan stand-up comedy bertajuk Mens Rea karya komika Pandji Pragiwaksono tengah menjadi pusaran perdebatan publik.
Di satu sisi, tayangan yang dirilis di Netflix pada awal Januari 2026 ini sukses memuncaki daftar tontonan terpopuler hingga Jumat (9/1/2026). Namun di sisi lain, materi satir yang dibawakan Pandji berujung pada laporan polisi.
Aliansi Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah resmi melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/1/2026) atas dugaan pencemaran nama baik.
Di tengah polemik hukum tersebut, publik justru menyoroti strategi linguistik yang digunakan Pandji secara repetitif sepanjang pertunjukan, yakni penggunaan frasa “menurut keyakinan saya”. Frasa ini kerap diselipkan saat ia melontarkan kritik tajam terhadap figur politik.
“Ada yang memilih pemimpin berdasarkan tampang. ‘Ganjar ganteng ya’, ‘Anies manis ya’, ‘Gibran ngantuk ya’,” ujar Pandji dalam salah satu segmen materinya.
“Ya, kayak orang ngantuk dia, menurut keyakinan saya,” sambungnya.
Jurus ‘Anti-Pasal’ dari Haris Azhar
Pandji secara terbuka mengakui bahwa penggunaan frasa tersebut bukanlah kebetulan, melainkan strategi yang ia pelajari dari aktivis HAM, Haris Azhar, untuk menyiasati celah hukum dalam menyampaikan kritik.
“Dia bilang, ‘hati-hati Mas Pandji ngomong politik, nanti kena kasus’. Saya sudah megang tips,” kata Pandji menirukan ucapan Haris.
Menurut Pandji, Haris menyarankan agar opini kontroversial dibungkus dengan klaim keyakinan pribadi agar sulit didebat secara hukum.
“Kalau Anda mau ngomong sesuatu yang kontroversial, buka dulu dengan pernyataan ‘menurut keyakinan saya’. Kalau sudah begitu, orang nggak bisa mendebat,” ungkap Pandji.
Komentar Ahok: Itu Hukum Karma
Fenomena ini turut memancing respons dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam siniar CURHAT BANG Denny Sumargo, Rabu (7/1/2026), Ahok menilai langkah Pandji sebagai manuver cerdas yang ironisnya mengingatkan pada pengalaman hukum yang pernah menjeratnya.
“Kan dia sudah pintar, dia sudah pakai disclaimer ‘menurut keyakinan saya’,” komentar Ahok.
Ahok merefleksikan frasa tersebut dengan vonis yang pernah ia terima di masa lalu, di mana ‘keyakinan’ seseorang menjadi dalil yang valid di mata hakim.
“Dulu saya di penjara, hakim bilang ‘ini kan keyakinan orang’. Memang salah dia punya keyakinan? Kayaknya hukum karma nih, kalau ngomong pakai ‘keyakinan saya’, berarti saya berhak bicara,” pungkas Ahok.
Kini, publik menanti apakah “mantra” tersebut cukup sakti untuk melindungi Pandji dari jerat hukum, ataukah proses penyidikan akan memiliki penafsiran lain.
Laporan: Judirho | Editor: Arya