Polda Metro Jaya Terapkan KUHP Baru dalam Kasus Komika Pandji Pragiwaksono

pranusa.id January 10, 2026

FOTO: Pandji Pragiwaksono

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono akan diproses menggunakan instrumen hukum terbaru, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Langkah ini diambil menyusul laporan yang dilayangkan terhadap Pandji terkait materi komedi tunggal (stand-up comedy) bertajuk Mens Rea yang ditayangkan di platform Netflix.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, memastikan bahwa pasal-pasal yang dikenakan kepada Pandji merujuk pada regulasi pidana yang baru berlaku efektif.

“Untuk pasal yang diterapkan dalam laporan ini adalah KUHP baru,” ujar Reonald di Polda Metro Jaya, Sabtu (10/1/2026).

Laporan tersebut menyoroti materi Mens Rea di mana Pandji menyinggung isu pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, dalam bingkai narasi politik balas budi. Materi tersebut dinilai oleh pelapor mengandung unsur penghasutan atau permusuhan terhadap golongan tertentu.

Reonald merinci bahwa dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Pandji mencakup Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP baru, serta pasal-pasal terkait lainnya yang mengatur tentang tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama.

“Tentang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 KUHP, atau Pasal 301 KUHP, dan atau Pasal 242 KUHP, dan atau Pasal 243 KUHP. Ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ini KUHP Baru,” jelas Reonald.

Sebagai informasi, Pasal 300 KUHP baru mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang di muka umum melakukan perbuatan bersifat permusuhan, menyatakan kebencian, atau menghasut untuk melakukan kekerasan/diskriminasi terhadap agama, kepercayaan, atau golongan tertentu. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 3 tahun penjara.

Sementara itu, Pasal 301 KUHP menyasar tindakan penyebarluasan materi tersebut melalui sarana teknologi informasi, dengan ancaman pidana yang lebih berat, yakni hingga 5 tahun penjara.

Penerapan pasal-pasal ini menandai babak baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, khususnya dalam menindak konten digital yang dianggap melanggar batas norma sosial dan agama.

Laporan: Hendri | Editor: Rivaldy

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…