
JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Dalam putusannya, Majelis Komisioner menyatakan bahwa ijazah tersebut merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyerahkan salinannya kepada pemohon.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Komisioner, Handoko Agung Saputro, dalam sidang sengketa informasi Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di Jakarta, Selasa (13/1/2026). Sengketa ini diajukan oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi.
“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014 dan 2019 merupakan informasi yang terbuka,” tegas Handoko saat membacakan amar putusan.
Majelis Komisioner mewajibkan KPU RI selaku termohon untuk menyerahkan dokumen yang diminta setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
KPU diberikan waktu selama 14 hari kerja sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika keberatan dengan keputusan tersebut.
“Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” lanjut Handoko.
Apabila KPU tidak mengajukan banding hingga batas waktu berakhir, putusan KIP tersebut akan otomatis berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi melalui pengadilan.
Langkah ini mengakhiri perdebatan panjang mengenai status keterbukaan informasi dokumen pendidikan yang digunakan Presiden Jokowi dalam kontestasi pemilihan umum sebelumnya.
Laporan: Hendri | Editor: Rivaldy