Kapasitasnya di Sidang Ijazah Jokowi Dipertanyakan, dr Tifa Sebut Dirinya Sudah Sekelas Plato

pranusa.id February 26, 2026

FOTO: Dokter Tifa

SURAKARTA – Sidang gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa (24/2/2026) berlangsung memanas.

Ketegangan dipicu saat kuasa hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yusuf Wibowo, mencecar kapasitas dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pihak penggugat.

Yusuf secara lugas menanyakan daftar jurnal ilmiah terindeks Scopus milik dr. Tifa guna menilai secara obyektif standar keahlian akademiknya.

“Kalau memang saksi ahli sebagai peneliti apakah kami bisa mengakses jurnal yang terindeks Scopus,” ungkap Yusuf meragukan rekam jejak sang saksi di persidangan.

Menanggapi cecaran tersebut, dr. Tifa menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak membutuhkan pembuktian melalui publikasi pada jurnal yang terindeks Scopus.

“Soal peneliti membutuhkan karya yang dimuat di Scopus atau pada jurnal yang terindeks. Kalau di Indonesia orang yang membutuhkan cuma untuk kenaikan pangkat. Dan itu punya kewajiban untuk itu. Saya sudah melampaui itu,” jawab dr. Tifa.

Bahkan, Tifa secara terang-terangan menyamakan posisi intelektualnya dengan tokoh filsuf dan ilmuwan besar dunia seperti Plato, Socrates, hingga Galileo.

“Posisi saya sudah menjadi gurunya orang-orang yang membutuhkan jurnal-jurnal itu. Karena itu saya sudah beranjak. Dalam bahasa penelitian saya sudah berada di posisi oracle,” klaimnya di hadapan hakim.

“Oracle itu seperti oracle di masa lalu namanya Plato, Socrates, Galileo mereka mentasbihkan karyanya bukan lagi pada jurnal tapi pada buku. 1 buku ada 2 ribu jurnal. Jadi tidak penting orang seperti saya menerbitkan jurnal lagi,” tegas dr. Tifa memaparkan alasannya.

Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, turut mengajukan nota keberatan atas kehadiran dr. Tifa karena dinilai tidak memiliki independensi sebagai seorang saksi ahli.

Hal tersebut didasarkan pada status hukum dr. Tifa yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah ijazah palsu, sebuah kasus yang dilaporkan langsung oleh pihak Jokowi.

“Dengan status sebagai tersangka itulah keterangan yang dilakukan di persidangan tidak independen ada kecenderungan membela kepentingan dalam statusnya sebagai tersangka,” jelas YB Irpan.

Selain menolak kesaksian ahli, YB Irpan juga menyatakan keberatan atas permintaan pihak penggugat yang memaksa kliennya untuk hadir langsung (in person) di persidangan dengan membawa ijazah asli.

Irpan menegaskan bahwa perkara ini adalah sengketa perdata murni, di mana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah memberikan kewenangan penuh kepada kuasa hukum untuk mewakili kliennya.

“Oleh karena surat kuasa yang telah diberikan oleh Bapak Jokowi dalam kapasitas sebagai tergugat satu sudah kami daftarkan dan itu sah, maka sepanjang Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat belum dibatalkan, terkait ketentuan yang mengatur kewenangan advokat untuk mewakili, kami keberatan,” tandas Irpan.

Laporan: Severinus | Editor: Michael

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Amankan Pasokan Lebaran, Pemkab Kubu Raya Gelar Operasi Pasar Elpiji dan Sembako di Sungai Kupah
KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya, Kalimantan Barat,…
Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen, Pemprov NTT Terancam Tak Bisa Gaji 9.000 PPPK
KUPANG – Nasib sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…
Prabowo dan Raja Abdullah II Tegaskan Komitmen Solusi Dua Negara untuk Palestina
AMMAN – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Raja Yordania,…
Jelang Mudik Lebaran 2026, Pertamina Siap Luncurkan Satgas RAFI Pekan Depan
JAKARTA – Menjelang datangnya momen mudik Hari Raya Idulfitri 1447…
Menlu Sugiono: Yordania Komitmen Bantu Indonesia Kirim Pasukan Penjaga Perdamaian ke Palestina
AMMAN – Pemerintah Yordania secara resmi menyatakan komitmen penuhnya untuk…
WhatsApp Image 2026-02-09 at 10.45.26