Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen, Pemprov NTT Terancam Tak Bisa Gaji 9.000 PPPK

pranusa.id February 26, 2026

FOTO: Gubernur Melki Laka Lena. (Sumber: VIVA NTT)

KUPANG – Nasib sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kini tengah berada di ujung tanduk.

Kondisi ini dipicu oleh pemberlakuan aturan pembatasan belanja pegawai daerah yang dipatok maksimal sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menjelaskan bahwa kebijakan pengetatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Beleid tersebut memberikan batas waktu transisi selama lima tahun sejak diundangkan bagi seluruh pemerintah daerah untuk menyesuaikan postur anggarannya.

“Ini berangkat dari regulasi tentang persentase belanja pegawai yang bersumber dari undang-undang keuangan pusat dan daerah. Paling lama 2027 belanja pegawai harus 30 persen dari APBD,” ujar Melki, Kamis (26/2/2026).

Berdasarkan hasil simulasi antara Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Keuangan Daerah NTT, penerapan aturan ini secara penuh akan memaksa daerah melakukan efisiensi besar-besaran.

Pemprov NTT diproyeksikan harus memangkas pengeluaran anggaran hingga mencapai angka Rp540 miliar pada tahun depan.

“Kalau diberlakukan tahun depan, kita harus menghemat Rp540 miliar. Itu setara 9 ribu PPPK yang tidak bisa lagi kita bayar,” tegasnya.

Meski situasi fiskal tampak sangat membebani daerah, Melki menegaskan bahwa ancaman pemutusan kontrak kerja tersebut belum bersifat final.

Pemerintah Provinsi NTT saat ini masih intensif menunggu kemungkinan adanya kebijakan afirmatif atau penyesuaian lanjutan dari pemerintah pusat.

Sebagai langkah antisipasi terburuk, pemerintah daerah mulai menyiapkan skema pelatihan dan pengalihan profesi bagi ribuan tenaga PPPK yang berpotensi terdampak efisiensi.

Opsi utama yang sedang dikaji oleh Pemprov adalah mendorong sektor kewirausahaan melalui akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun skema pembiayaan alternatif lainnya.

“Kita harus pikirkan bagaimana mereka bisa tetap survive, tetap mencari nafkah dan menghidupi keluarganya,” tandas Melki.

Penyampaian informasi ke publik sejak dini ini diharapkan dapat membuat para pegawai lebih waspada dan bersiap menghadapi dinamika kondisi fiskal daerah sebelum tenggat waktu aturan pada 2027 benar-benar diterapkan.

Laporan: Severinus | Editor: Michael

f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Pesan Natalius Pigai untuk Warga Papua: Boleh Tuntut Kesejahteraan, Asal Tidak Minta Merdeka
NABIRE, PRANUSA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai…
Kritik Kesejahteraan Pascakemerdekaan, Festival Bantal Galang Donasi Alat Tidur bagi Buruh Gendong Beringharjo
SLEMAN, PRANUSA.ID — Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik…
Dinas Sosial Kota Yogyakarta Gelar Ziarah Edukatif Pekan “Jejak Patriot” bagi Pelajar
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Dinas Sosial Kota Yogyakarta menggelar kegiatan ziarah…
Sinergi TNI-Polri dan Forkopimda Ende Salurkan 725 Paket Bansos Presiden untuk Korban Gempa
ENDE, PRANUSA.ID — Sebagai wujud kepedulian negara di tengah masyarakat…
81 Tahun Indonesia: Merdeka Sejati atau sekadar “Merdeka-Merdekaan”?
KOLOM— Pada 17 Agustus 2026, masyarakat Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan…