Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen, Pemprov NTT Terancam Tak Bisa Gaji 9.000 PPPK

pranusa.id February 26, 2026

FOTO: Gubernur Melki Laka Lena. (Sumber: VIVA NTT)

KUPANG – Nasib sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kini tengah berada di ujung tanduk.

Kondisi ini dipicu oleh pemberlakuan aturan pembatasan belanja pegawai daerah yang dipatok maksimal sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menjelaskan bahwa kebijakan pengetatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Beleid tersebut memberikan batas waktu transisi selama lima tahun sejak diundangkan bagi seluruh pemerintah daerah untuk menyesuaikan postur anggarannya.

“Ini berangkat dari regulasi tentang persentase belanja pegawai yang bersumber dari undang-undang keuangan pusat dan daerah. Paling lama 2027 belanja pegawai harus 30 persen dari APBD,” ujar Melki, Kamis (26/2/2026).

Berdasarkan hasil simulasi antara Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Keuangan Daerah NTT, penerapan aturan ini secara penuh akan memaksa daerah melakukan efisiensi besar-besaran.

Pemprov NTT diproyeksikan harus memangkas pengeluaran anggaran hingga mencapai angka Rp540 miliar pada tahun depan.

“Kalau diberlakukan tahun depan, kita harus menghemat Rp540 miliar. Itu setara 9 ribu PPPK yang tidak bisa lagi kita bayar,” tegasnya.

Meski situasi fiskal tampak sangat membebani daerah, Melki menegaskan bahwa ancaman pemutusan kontrak kerja tersebut belum bersifat final.

Pemerintah Provinsi NTT saat ini masih intensif menunggu kemungkinan adanya kebijakan afirmatif atau penyesuaian lanjutan dari pemerintah pusat.

Sebagai langkah antisipasi terburuk, pemerintah daerah mulai menyiapkan skema pelatihan dan pengalihan profesi bagi ribuan tenaga PPPK yang berpotensi terdampak efisiensi.

Opsi utama yang sedang dikaji oleh Pemprov adalah mendorong sektor kewirausahaan melalui akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun skema pembiayaan alternatif lainnya.

“Kita harus pikirkan bagaimana mereka bisa tetap survive, tetap mencari nafkah dan menghidupi keluarganya,” tandas Melki.

Penyampaian informasi ke publik sejak dini ini diharapkan dapat membuat para pegawai lebih waspada dan bersiap menghadapi dinamika kondisi fiskal daerah sebelum tenggat waktu aturan pada 2027 benar-benar diterapkan.

Laporan: Severinus | Editor: Michael

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…