
JAKARTA, PRANUSA.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dalam menangani kasus hukum yang menjerat Amsal Sitepu.
Kritik keras itu ia sampaikan langsung setelah merampungkan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pihak Kejari Karo, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta Komisi Kejaksaan.
Politikus dari partai berlambang kepala garuda tersebut secara khusus menyoroti bobroknya tingkat profesionalitas aparat kejaksaan dalam menerapkan jerat pasal tindak pidana korupsi yang dinilai sangat salah sasaran.
“Kami melihat sejak awal ada kekeliruan mendasar di mana penerapan pasal dipaksakan seolah-olah pasalnya dicari dulu baru kemudian mens rea-nya ditempelkan, dan ini tidak boleh terjadi dalam penegakan hukum,” ujar Bimantoro dikutip pada Sabtu (4/4/2026).
Legislator tersebut menilai bahwa konstruksi perkara ini sama sekali tidak memiliki unsur mens rea atau niat jahat yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam setiap penetapan kasus korupsi.
Bimantoro juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun bukti indikasi mengenai upaya rekayasa maupun skema kerja sama terselubung dalam proyek yang menyeret nama Amsal Sitepu tersebut.
“Kontraknya jelas, pekerjaannya ada, pembayarannya sesuai kesepakatan, hasilnya juga nyata, lalu di mana letak korupsinya, ini yang harus dijelaskan secara terbuka oleh Kejaksaan Negeri Karo,” ujarnya.
Anggota dewan itu berpandangan bahwa polemik dalam proyek profil desa tersebut pada dasarnya jauh lebih relevan untuk diselesaikan melalui jalur administratif atau perdata dibandingkan harus ditarik paksa ke ranah pidana korupsi.
Ia turut menyentil sikap defensif dari kubu kejaksaan yang seakan menganggap kasus ini sudah selesai begitu saja tanpa mau mengakui adanya pelanggaran standar profesionalitas dalam prosedur penanganan perkaranya.
“Secara manusiawi kita bisa saling memaafkan tetapi dalam konteks profesional ini tidak cukup karena harus ada pertanggungjawaban yang jelas menyangkut nasib seseorang dan kepercayaan publik terhadap hukum,” tegasnya.
Bimantoro kembali mengingatkan seluruh pihak bahwa teguran yang ia sampaikan murni merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi III DPR RI yang telah diamanatkan secara sah oleh Undang-Undang MD3.
Ia menampik keras segala tuduhan yang menyebut bahwa rentetan kritik dari gedung parlemen tersebut merupakan bentuk intervensi atau campur tangan politik terhadap jalannya proses penegakan hukum.
“Kami ini bagian dari rakyat dan punya kewajiban memastikan hukum berjalan dengan benar, sehingga kalau implementasi di lapangan menyimpang dari semangat undang-undang yang kami buat, tentu kami wajib mengingatkan,” jelasnya.
Perwakilan rakyat itu tak dapat menyembunyikan rasa kecewanya saat melihat kualitas kinerja dan cara penanganan perkara oleh Kejari Karo yang dinilainya sangat jauh dari nilai-nilai keadilan.
“Kami kecewa karena semangat pembaruan hukum yang selama ini dibangun belum terlihat dalam praktik di lapangan, jangan sampai aparat penegak hukum justru mencederai rasa keadilan masyarakat,” katanya.
Pada akhir keterangannya, ia mendesak agar institusi Kejaksaan Negeri Karo segera melakukan evaluasi internal secara menyeluruh terkait skandal perkara Amsal Sitepu agar insiden serupa tak lagi terulang di masa depan.
“Ini harus menjadi pelajaran serius bahwa penegakan hukum tidak boleh lepas dari prinsip keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas,” pungkasnya.
Laporan: Severinus | Editor: Michael