
JAKARTA – Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto, menjadi sasaran kritik pedas anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Kemarahan legislator tersebut dipicu oleh jawaban Kapolresta yang dinilai tidak menguasai substansi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait penanganan kasus Hogi Minaya.
Safaruddin bahkan melontarkan pernyataan keras bahwa dirinya akan memberhentikan Edy jika ia masih menjabat sebagai Kapolda, mengingat pangkat Kombes seharusnya sudah sangat memahami hukum.
“Kalau saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda,” tegas Safaruddin dengan nada tinggi.
Momen ketegangan bermula saat Safaruddin menguji pemahaman Edy mengenai Pasal 34 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mengatur tentang pembelaan terpaksa, yang relevan dengan kasus Hogi.
Namun, ketika ditanya substansi pasal tersebut, Kapolresta Sleman justru memberikan jawaban yang tidak nyambung dengan mengaitkannya ke restorative justice.
“Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini,” sindir Safaruddin.
Safaruddin menjelaskan bahwa Pasal 34 KUHP secara tegas melindungi seseorang dari pidana apabila melakukan pembelaan diri atau harta benda dari serangan, seperti yang dilakukan Hogi saat mengejar penjambret istrinya.
Ia menyayangkan aparat kepolisian yang terkesan gagap terhadap aturan baru, sehingga sempat menetapkan korban kejahatan sebagai tersangka.
Sebagai informasi, kasus Hogi Minaya sendiri kini telah menempuh jalur damai melalui mekanisme keadilan restoratif setelah difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Sleman pada Senin (26/1/2026).
Laporan: Judirho | Editor: Kristoforus