Kasus Hogi Minaya, Anggota DPR: Kalau Saya Kapolda, Sudah Saya Pecat Kapolresta Sleman

pranusa.id January 29, 2026

FOTO: Kapolresta Sleman, Edy Setyanto yang dicecar anggota Komisi III DPR soal kasus suami lawan penjambret berujung tersangka. (Dok. PVR Parlemen)

JAKARTA – Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto, menjadi sasaran kritik pedas anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Kemarahan legislator tersebut dipicu oleh jawaban Kapolresta yang dinilai tidak menguasai substansi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait penanganan kasus Hogi Minaya.

Safaruddin bahkan melontarkan pernyataan keras bahwa dirinya akan memberhentikan Edy jika ia masih menjabat sebagai Kapolda, mengingat pangkat Kombes seharusnya sudah sangat memahami hukum.

“Kalau saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda,” tegas Safaruddin dengan nada tinggi.

Momen ketegangan bermula saat Safaruddin menguji pemahaman Edy mengenai Pasal 34 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mengatur tentang pembelaan terpaksa, yang relevan dengan kasus Hogi.

Namun, ketika ditanya substansi pasal tersebut, Kapolresta Sleman justru memberikan jawaban yang tidak nyambung dengan mengaitkannya ke restorative justice.

“Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini,” sindir Safaruddin.

Safaruddin menjelaskan bahwa Pasal 34 KUHP secara tegas melindungi seseorang dari pidana apabila melakukan pembelaan diri atau harta benda dari serangan, seperti yang dilakukan Hogi saat mengejar penjambret istrinya.

Ia menyayangkan aparat kepolisian yang terkesan gagap terhadap aturan baru, sehingga sempat menetapkan korban kejahatan sebagai tersangka.

Sebagai informasi, kasus Hogi Minaya sendiri kini telah menempuh jalur damai melalui mekanisme keadilan restoratif setelah difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Sleman pada Senin (26/1/2026).

Laporan: Judirho | Editor: Kristoforus

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Elpiji, Bahlil: Selesai Masak, Kompornya Jangan Boros
KARANGANYAR, PRANUSA.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…
Pertamina Pastikan Distribusi BBM di Pontianak dan Kubu Raya Berangsur Normal
PONTIANAK, PRANUSA.ID – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menyatakan bahwa…
Eks Penyidik KPK Praswad Nilai Tahanan Rumah Yaqut Ciptakan Preseden Buruk
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bernama Praswad…
Konflik Timur Tengah Picu Kepanikan, Pemerintah India Jamin Stok BBM Domestik Aman
NEW DELHI, PRANUSA.ID – Otoritas India memberikan jaminan ketersediaan bahan…
Dilaporkan MAKI ke Dewas soal Status Penahanan Yaqut, KPK Sampaikan Terima Kasih
JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan tanggapan resmi terkait…
WhatsApp Image 2026-03-18 at 10.15.51
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40