Kasus Kadispora Papua Barat Aniaya 3 Wanita Disetop karena Sepakat Damai | Pranusa.ID

Kasus Kadispora Papua Barat Aniaya 3 Wanita Disetop karena Sepakat Damai


Ilustrasi kekerasan. (Tribunnews.com)

PRANUSA.ID — Kasus Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda (Kadispora) Papua Barat Hans Lodwick Mandacan menganiaya 3 wanita tak lagi dilanjutkan penyidikannya oleh polisi. Kasus itu disetop lantaran Hans dan para korban sepakat damai.

Dilansir dari detikSulsel, Selasa (29/11/2022), Hans Lodwick sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (8/11). Dia kemudian ditahan karena ditakutkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

“Kita telah membebaskan HLM setelah korbannya mencabut laporan polisinya,” ujar Kapolres Manokwari AKBP Parisian Herman Gultom kepada detikSulsel, Senin (28/11).

Herman mengaku pihaknya melakukan restorative justice dan para pelapor dan Hans sepakat berdamai. Saat mediasi, Hans membuat pernyataan tentang kesiapan bertanggung jawab di luar kewenangan penyidik kepolisian.

“Jadi kasus ini diselesaikan dengan restorative justice atas kesepakatan berdamai para pihak melalui proses mediasi. Para pelapor akhirnya mencabut laporan polisinya tanpa adanya paksaan,” tegasnya.

“Para korban yakni Meiske Johana CH Tuasela, Ema Ronsumbre dan Merry C Kabupaten melibatkan masing-masing-masing kepala suku mereka pada saat dilaksanakan mediasi perdamaian di antara kedua belah pihak. Jadi kini kasus tak lagi dilanjutkan,” tegasnya. (*)

Sumber: detik.com

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top