
JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyoroti peningkatan signifikan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Data Korps Adhyaksa menunjukkan tren kenaikan kasus dari 187 perkara pada tahun 2023, naik menjadi 275 perkara pada 2024, dan melonjak hingga 535 kasus sepanjang tahun 2025.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, menyatakan bahwa eskalasi angka ini menjadi peringatan bagi pemerintah untuk memperkuat tata kelola keuangan di tingkat desa.
Menurutnya, minimnya pemahaman regulasi oleh aparatur desa menjadi salah satu celah utama terjadinya penyimpangan anggaran.
“Peningkatan jumlah kasus ini menjadi peringatan bagi kita untuk memperkuat pengawasan dan pendampingan. Pemahaman hukum yang mumpuni bagi aparatur desa adalah kunci menekan potensi rasuah sejak dini,” ujar Reda dalam keterangan resminya, Jumat (16/1/2026).
Optimalisasi Program Jaga Desa
Sebagai langkah responsif, Kejaksaan Agung memutuskan untuk mengoptimalkan fungsi intelijen melalui pendekatan preventif. Salah satu instrumen utama yang diperkuat adalah program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
“Program ini berfungsi memberikan asistensi hukum guna memastikan program pembangunan desa berjalan sesuai aturan administrasi serta bebas dari praktik gratifikasi maupun ijon proyek,” jelas Reda.
Selain pendampingan fisik, Kejaksaan juga tengah mempersiapkan sistem pengawasan berbasis teknologi melalui aplikasi real-time monitoring village management funding.
Sistem ini dirancang untuk memantau sirkulasi dana desa secara transparan dan mendeteksi potensi penyelewengan lebih awal sebelum terjadi kerugian negara.
Reda menegaskan bahwa strategi pencegahan kini menjadi prioritas utama lembaganya dalam mengawal penggunaan dana desa agar lebih efektif dan tepat sasaran.
“Langkah preventif jauh lebih efektif dan berdampak jangka panjang bagi pembangunan nasional daripada sekadar penindakan,” pungkasnya.
Laporan: Severinus | Editor: Kristoforus