
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong menuai sorotan tajam terkait kejelasan proses administrasi serta sumber anggarannya.
Kejanggalan tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Kepala Urusan Umum Lapas Cibinong Deni Sugiarto menjelaskan bahwa proyek belasan rumah tersebut rampung dalam kurun waktu tiga bulan sejak Januari hingga April 2023.
Deni mengungkapkan bahwa dasar pengerjaan awal bangunan tersebut hanya mengandalkan kesepakatan secara lisan usai adanya kunjungan bupati.
“Secara sementara waktu itu secara lisan terlebih dahulu untuk mengizinkan inisiatif Kalapas untuk membuat rumah dinas pegawai,” kata Deni.
Mengenai aspek pembiayaan, Deni mengaku sama sekali tidak mengetahui asal-usul alokasi dana yang digunakan untuk mendirikan belasan rumah tersebut.
“Dan jujur, Bapak, untuk pembangunan itu saya sebagai Kaur Umum tidak sama sekali dilibatkan,” ujar Deni.
Deni menambahkan bahwa pembangunan rumah tersebut berlangsung pada masa kepemimpinan Kalapas terdahulu sebelum Wisnu Hani Putranto menjabat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi membeberkan bahwa 13 unit rumah yang berdiri di bantaran Sungai Ciliwung tersebut belum terdaftar resmi dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Saat ini, kementerian tengah melakukan pendalaman menyeluruh terkait status aset serta kepatuhan administrasi dari keberadaan bangunan tersebut.
Laporan: Severinus | Editor: Arya