Keluarga Korban Pembunuhan Oknum Polisi Beri Apresiasi pada Penanganan Cepat Polres Ende

ENDE – Keluarga almarhum Paulus Pende alias Adi, korban penganiayaan yang berujung maut, menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Polres Ende.
Apresiasi ini disampaikan di tengah prosesi pemakaman korban yang dihadiri langsung oleh Kapolres Ende bersama jajarannya, Sabtu (01/11/2025), pukul 16.00 WITA.
Setelah peristiwa tragis yang menimpa almarhum pada Rabu (29/10), Polres Ende segera bertindak. Oknum polisi terduga pelaku penganiayaan, Bripda OSC, langsung diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Perwakilan dari keluarga korban, Daniel Wara, mengungkapkan bahwa kecepatan penahanan pelaku memberikan sedikit ketenangan di tengah tuntutan keadilan mereka.
“Kami atas nama keluarga korban mengucapkan terima kasih banyak kepada Kapolres Ende bersama jajarannya atas respons cepat dan tepat menangani kasus ini sesuai standar operasional pelayanan yang dimiliki oleh Polres Ende,” ujar Daniel Wara.
Ia menambahkan, respons cepat Kapolres dinilai mencegah meluasnya masalah.
“Kami sangat berterima kasih karena ketika mendengar hal itu terjadi, Pak Kapolres dan jajarannya langsung turun dan menangani hal ini sehingga tidak membias dan tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” terangnya.
Pelayanan Paripurna dan Proses Hukum Maksimal
Daniel Wara menyebut langkah-langkah yang diambil Polres Ende sebagai “pelayanan paripurna,” termasuk pelaksanaan autopsi terhadap jenazah korban.
“Pelayanan paripurna telah dilakukan oleh Kapolres Ende dan jajarannya dalam peristiwa ini sampai dengan tadi dari Polres mengadakan Autopsi, artinya kasus ini betul-betul menjadi atensi Pak Kapolres dengan menegakkan hukum seadil-adilnya,” ucapnya.
Keluarga berharap kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku dan akan mengawal janji transparansi dari Kapolres agar proses hukum berjalan seadil-adilnya.
Sementara itu, Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.H., S.I.K., M.H., yang hadir langsung saat pemakaman, menyampaikan turut berduka cita.
Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi setiap anggota yang melanggar hukum.
“Pelaku telah ditahan dan diproses pidana atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban,” tegas Kapolres.
Selain proses pidana, oknum tersebut juga akan menghadapi sidang kode etik dengan ancaman sanksi terberat, yaitu Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kami turut berduka sedalam-dalamnya. Kami menjamin proses hukum ini akan berjalan objektif dan transparan,” tambah Kapolres Ende.




