
JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan akan segera melakukan reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, khususnya bagi pasien cuci darah yang sempat mengalami penonaktifan.
Wakil Menteri Sosial (Wamensos), Agus Jabo, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk mempercepat proses pengaktifan kembali status kepesertaan tersebut.
“Khusus untuk pasien cuci darah, kita akan segera melakukan reaktivasi kembali. Kita sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS,” ujar Agus Jabo kepada awak media, Jumat (6/2/2026).
Agus juga mengimbau agar seluruh fasilitas kesehatan, terutama rumah sakit, tidak menolak pelayanan bagi pasien cuci darah yang terkendala masalah administrasi kepesertaan, karena proses pemulihan status sedang berjalan.
“Saya minta pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena yang kemarin diblokir itu akan segera direaktivasi kembali. Kalau mereka sudah masuk dan membutuhkan layanan, segera akan kita reaktivasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta PBI yang dinonaktifkan dapat mengajukan pengaktifan kembali melalui Dinas Sosial setempat atau dibantu oleh fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan klinik.
“Yang pertama, mendatangi Dinas Sosial. Jadi, peserta yang tidak aktif bisa segera datang ke Dinsos atau sebenarnya bisa melalui fasilitas kesehatan. Puskesmas atau klinik bisa membantu peserta sakit untuk segera menghubungi Dinas Sosial,” jelas Rizzky.
Langkah ini diambil menyusul adanya pemutakhiran data penerima bantuan sosial yang menyebabkan perubahan status kepesertaan PBI bagi sebagian masyarakat, dengan tujuan agar bantuan lebih tepat sasaran kepada keluarga yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Laporan: Marsianus | Editor: Arya