Ketua DPD RI soal MK Tolak Gugatan PT 20 Persen: Artinya Oligarki Itu Nyata | Pranusa.ID

Ketua DPD RI soal MK Tolak Gugatan PT 20 Persen: Artinya Oligarki Itu Nyata


Ilustrasi: beritalima.com

PRANUSA.ID — Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XX/2022 terkait judicial review atas Pasal 222 UU Pemilu yang diajukan DPD RI dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Menurutnya, ada hal yang menarik dalam kalimat di putusan MK tersebut. Di halaman 74, dari putusan sebanyak 77 halaman itu, tertulis salah satu pertimbangan majelis hakim terkait materi gugatan yang bertuliskan:

“Mahkamah menilai, argumentasi Pemohon II didasarkan pada anggapan munculnya berbagai ekses negatif (seperti oligarki dan polarisasi masyarakat) akibat berlakunya ketentuan Pasal 222 UU 7/2017,” tulis putusan MK.

“Terhadap hal tersebut, menurut Mahkamah, argumentasi Pemohon II yang demikian adalah tidak beralasan menurut hukum, karena tidak terdapat jaminan bahwa dengan dihapuskannya syarat ambang batas pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik maka berbagai ekses sebagaimana didalilkan oleh Pemohon II tidak akan terjadi lagi,” sambung putusan MK.

Menanggapi pertimbangan majelis hakim tersebut, LaNyalla kemudian menilai MK mengetahui bahwa oligarki memang ada dalam pemerintahan Indonesia.

Pasalnya, disebutkan bahwa sekalipun pasal 222 itu dihapus, tidak ada jaminan oligarki akan hilang dari Indonesia.

“Nah.. artinya oligarki itu ada dan nyata. Tetapi menurut MK, tidak ada jaminan mereka akan hilang dengan dihapusnya Pasal 222 itu. Jadi artinya dibiarkan saja seperti ini. Oligarki akan tetap ada dan polarisasi yang merugikan masyarakat tetap ada,” kata LaNyalla sebagaimana dikutip PranusaID dari Fajarcoid, Sabtu (8/7/2022).

Diketahui, MK telah menolak permohonan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, alias presidential threshold.

Penulis: Jessica C.
Editor: Bagas R.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top