Ketua DPD RI soal MK Tolak Gugatan PT 20 Persen: Artinya Oligarki Itu Nyata

pranusa.id July 9, 2022

Ilustrasi: beritalima.com

PRANUSA.ID — Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XX/2022 terkait judicial review atas Pasal 222 UU Pemilu yang diajukan DPD RI dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Menurutnya, ada hal yang menarik dalam kalimat di putusan MK tersebut. Di halaman 74, dari putusan sebanyak 77 halaman itu, tertulis salah satu pertimbangan majelis hakim terkait materi gugatan yang bertuliskan:

“Mahkamah menilai, argumentasi Pemohon II didasarkan pada anggapan munculnya berbagai ekses negatif (seperti oligarki dan polarisasi masyarakat) akibat berlakunya ketentuan Pasal 222 UU 7/2017,” tulis putusan MK.

“Terhadap hal tersebut, menurut Mahkamah, argumentasi Pemohon II yang demikian adalah tidak beralasan menurut hukum, karena tidak terdapat jaminan bahwa dengan dihapuskannya syarat ambang batas pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik maka berbagai ekses sebagaimana didalilkan oleh Pemohon II tidak akan terjadi lagi,” sambung putusan MK.

Menanggapi pertimbangan majelis hakim tersebut, LaNyalla kemudian menilai MK mengetahui bahwa oligarki memang ada dalam pemerintahan Indonesia.

Pasalnya, disebutkan bahwa sekalipun pasal 222 itu dihapus, tidak ada jaminan oligarki akan hilang dari Indonesia.

“Nah.. artinya oligarki itu ada dan nyata. Tetapi menurut MK, tidak ada jaminan mereka akan hilang dengan dihapusnya Pasal 222 itu. Jadi artinya dibiarkan saja seperti ini. Oligarki akan tetap ada dan polarisasi yang merugikan masyarakat tetap ada,” kata LaNyalla sebagaimana dikutip PranusaID dari Fajarcoid, Sabtu (8/7/2022).

Diketahui, MK telah menolak permohonan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, alias presidential threshold.

Penulis: Jessica C.
Editor: Bagas R.

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…