Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik karena Loloskan Gibran Jadi Cawapres

pranusa.id February 5, 2024

FOTO: Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.

Laporan: Marsianus N.N | Editor: Jessica C. Ivanny

PRANUSA.ID– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Dalam keterangannya, anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menuturkan KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres 16 Oktober 2023 resmi keluar.

Hal itu dikarenakan putusan MK tersebut berdampak terhadap syarat calon peserta pemilihan presiden. Sehingga KPU seharusnya segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.

Namun, di saat belum ada perubahan PKPU, pihak KPU justru tetap menerima pencalonan Gibran yang pada saat itu sebagai bakal calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto.

“Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022, seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis,” imbuhnya.

Tidak hanya Hasyim, ada enam komisioner KPU RI lainnya juga turut diberi peringatan keras. Keenam komisioner itu yakni Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.

Sebagai informasi, dilansir dari Liputan6.com, perkara ini diadukan empat pihak. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Pengadu menyebut tindakan para anggota KPU membiarkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti tahapan Pilpres 2024 yang dinilai melanggar prinsip berkepastian hukum.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Wali Kota Pontianak Ancam Sanksi Tipiring bagi Usaha Bandel Pengguna Gas Subsidi
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengeluarkan peringatan…
Mendagri Tito Desak Pemda Genjot Serapan APBD
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendesak seluruh…
DPR Desak Pemerintah Perkuat Mitigasi Bencana Susulan di Sumatera
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak…
Skandal 1MDB, Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Miliar
KUALA LUMPUR – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kembali…
Menko Airlangga: Formula UMP 2026 Sudah Akomodatif dan Sesuai Kebutuhan
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, merespons gelombang…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08