KLHK: Laporan 11 LSM Terkait Deforestasi Papua Sangat Prematur

Thom Sembiring February 11, 2021

Siti Nurbaya, Menteri KLHK (Humas KLHK)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa laporan yang diterbitkan oleh 11 LSM mengenai deforestasi di Provinsi Papua dan Papua Barat terbukti menutupi fakta soal lokasi deforestasi dan perizinannya. Laporan disebut prematur karena menutupi fakta periode penerbitan perizinan.

“KLHK dengan tegas menyatakan bahwa laporan 11 LSM tersebut sangat prematur karena masih menutupi fakta soal sebaran areal deforestasi selama 2015-2019 tanpa mengungkapkan pada periode siapa perizinan tersebut diterbitkan” ungkap KLHK dalam siaran pers yang diterima Pranusa.id, Kamis (11/02/2021).

KLHK menyebutkan bahwa dalam halaman 14,  laporan tersebut menuding deforestasi tertinggi terjadi pada periode Menteri LHK Siti Nurbaya seluas 298.687 hektar. Laporan tersebut dinilai menutupi fakta mengenai siapa yang memberikan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit sehingga telah terjadi  deforestasi pada areal seluas itu.

Ditambahkan bahwa laporan tersebut menyembunyikan fakta tersebut untuk mencapai pada kesimpulan bahwa seolah-olah deforestasi tertinggi di Tanah Papua berasal dari perizinan di periode kepemimpinan Menteri Siti Nurbaya.

“KLHK juga melihat, laporan tersebut dikesankan sebagai laporan yang membahas soal asal usul deforestasi secara legalitas, namun terbukti menutupi fakta mengenai kapan dan siapa yang memberikan perizinan pada areal yang terjadi deforestasi tersebut” jelas KLHK.

KLHK pun menegaskan bahwa pelepasan kawasan hutan, termasuk untuk pembangunan perkebunan sawit, dimulai dari adanya surat rekomendasi pelepasan kawasan hutan yang diterbitkan oleh para bupati/walikota dan kedua gubernur di Provinsi Papua dan Papua Barat.

KLHK dengan tegas menyatakan bahwa laporan 11 LSM tersebut sangat prematur karena masih menutupi fakta soal sebaran areal deforestasi selama 2015-2019 tanpa mengungkapkan pada periode siapa perizinan tersebut diterbitkan.

KLHK menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini pihak mereka akan menerbitkan laporan sebaran areal deforestasi berdasarkan kapan perizinan itu diterbitkan, terutama di Papua dan Papua Barat.

“Perlu ditegaskan bahwa hampir semua deforestasi di Papua dan Papua Barat adalah bersumber dari perizinan sebelum pemerintahan Joko Widodo dan Menteri LHK Siti Nurbaya”

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Gus Yahya Tegaskan PBNU Tidak Terlibat Kasus Korupsi Kuota Haji yang Menjerat Gus Yaqut
JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya…
Pindah ke IKN Tahun 2026, Wapres Gibran Kirim 50 Staf untuk Persiapan
NUSANTARA – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, dipastikan…
Jelang Ramadan, Pemkab Kubu Raya Gelar Operasi Pasar Elpiji Bersubsidi
SUNGAI RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menggelar…
IHSG Ambruk 8 Persen, Polisi Dalami Indikasi Manipulasi Pasar Saham
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri…
Anggota DPR: Parliamentary Threshold untuk Ciptakan Iklim Parpol Sehat
JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan…