
JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisi III DPR RI terus menyerap aspirasi dari masyarakat beserta para pakar guna mencegah adanya potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dalam penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Kita berharap RDPU ini sampai masa nanti undang-undang perampasan aset, yang kita maknai jangan sampai ini menjadi tempat abuse of power oleh aparat penegak hukum,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Pimpinan komisi hukum tersebut mengingatkan agar keberadaan produk legislasi ini kelak tidak dijadikan celah manipulasi untuk memuluskan praktik kongkalikong para oknum di lapangan.
“Kita nggak mau nih, kita nggak mau ini barang seolah-olah menyiasati atas perlakuan akan terjadi hengky-pengky,” sambungnya.
Legislator asal Tanjung Priok itu turut mendesak adanya mekanisme pencegahan yang jelas supaya aparat penegak hukum tidak mengeksploitasi celah dari asas praduga tak bersalah.
“Kita berharap ada pencegahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kebanyakan, kan kita nggak mau asas praduga tak bersalah ini dimanfaatkan gitu,” ucapnya.
Sahroni menyampaikan bahwa seluruh elemen masyarakat pada dasarnya sangat menantikan pengesahan RUU Perampasan Aset ini sebagai instrumen utama untuk mengejar dan memiskinkan para koruptor.
“Nah kita semua pasti masyarakat pengin undang-undang perampasan aset ini berkaitan dengan bagaimana caranya untuk menghajar para mereka yang korupsi,” katanya.
Laporan: Hendri | Editor: Rivaldi