KPK Pastikan 56 Pegawai yang Diberhentikan Dapat Tunjangan Hari Tua | Pranusa.ID

KPK Pastikan 56 Pegawai yang Diberhentikan Dapat Tunjangan Hari Tua


FOTO: Ketua KPK Firli Bahuri menyapa wartawan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019) | Risyal Hidayat /ANTARA NEWS

PRANUSA.ID– Sebanyak 56 pegawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pada akhir bulan ini akan diberhentikan dengan hormat dipastikan mendapatkan tunjangan hari tua. Hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/09/2021).

Untuk diketahui, KPK akan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) per 30 September 2021.

Ali mengatakan tunjangan hari tua merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas. Namun, kata Ali, mereka tidak mendapatkan pesangon maupun uang pensiun.

“Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan tunjangan hari tua sebagai pengganti manfaat pensiun,” ujar Ali Fikri.

Hal lain yang akan diterima termasuk segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari “benefit” kepesertaan program tunjangan hari tua yang besarannya ditetapkan KPK dan pengelolaannya dilakukan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk.

Pelaksanaan tunjangan hari tua tersebut, lanjut dia, diatur secara rinci melalui Perkom Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekjen KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat/Pegawai KPK.

“Besaran iuran tunjangan hari tua tiap bulannya, yaitu senilai 16 persen yang dihitung berdasarkan gaji terdiri atas 13 persen berasal dari APBN dan 3 persen dari kontribusi pegawai di mana iurannya dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai,” ucap Ali.

Ia mengatakan pemenuhan hak keuangan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top