KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Korupsi Senilai Rp55 M ke TNI AL | Pranusa.ID

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Korupsi Senilai Rp55 M ke TNI AL


(Ilustrasi KPK: tribun)

PRANUSA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serah terima aset kepada TNI Angkatan Laut (AL) melalui Kementerian Pertahanan di atas KRI Dewaruci pada Selasa (23/2/2021).

Aset yang diserahkan merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi berupa tanah serta bangunan di atasnya senilai Rp55.823.297.000.

Perkara tindak pidana korupsi yang dimaksud adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh terpidana mantan Bupati Bangkalan, Jatim, Fuad Amin.

Adapun, aset berupa tanah yang diserahkan itu terletak di Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jatim dengan luas 2.100 m² dan bangunan di atasnya seluas 2.400 m².

“Seluruh aset yang ada bisa dimanfaatkan oleh negara untuk sebesar-besar kepentingan rakyat. Dalam hal ini, TNI AL merupakan salah satu penjaga kedaulatan negara,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Penulis: Mariano Lejap
Editor: Bagas R.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top