
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Penetapan status hukum ini didasarkan pada temuan kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa inti permasalahan terletak pada keputusan sepihak Yaqut dalam membagi 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut dibagi rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, menurut Asep, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur secara jelas proporsi pembagian tersebut.
“Sudah ada undang-undangnya, sudah ada aturannya. Namun oleh Menteri Agama saat itu dibagi 50 persen-50 persen atau 10.000-10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Merujuk pada Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, alokasi kuota haji khusus dibatasi maksimal hanya 8 persen, sementara 92 persen sisanya wajib dialokasikan untuk jemaah haji reguler yang antreannya jauh lebih panjang.
Asep menegaskan bahwa kuota tambahan tersebut sejatinya adalah amanat negara yang harus dikelola untuk kepentingan rakyat banyak, bukan untuk keuntungan segelintir pihak.
“Kuota itu diberikan kepada negara untuk digunakan sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia,” tambahnya.
Dugaan Aliran Dana ‘Kickback’
Selain pelanggaran administratif yang berujung pidana, penyidik KPK juga mengendus adanya motif ekonomi di balik kebijakan tersebut. Asep menyebut pihaknya menemukan indikasi aliran dana haram yang mengalir kembali kepada para tersangka.
“Dalam penyidikan, kami menemukan adanya aliran uang kembali atau kickback dari proses tersebut,” ungkap Asep.
Dalam kasus yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun ini, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama, sebagai tersangka. Ia diduga turut berperan aktif dalam memuluskan skema pembagian kuota yang bermasalah tersebut.
Sebelumnya, KPK telah melakukan langkah pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Laporan: Hendri | Editor: Arya