Langgar SOP Keamanan Pangan, BGN Tutup 112 Dapur Makan Bergizi Gratis

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menutup 112 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penutupan ini dilakukan karena ratusan SPPG tersebut terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga berisiko tinggi menyebabkan insiden keamanan pangan.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, mengonfirmasi bahwa penutupan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi pasca-insiden keracunan beberapa waktu lalu.
“Ada 112 yang sudah ditutup per hari ini. Dari 112 itu, yang menyatakan siap dibuka lagi 13, tapi nanti kita mau cek lagi. Nah, nanti kalau yang ditutup ini kemarin bermasalah, kemudian dikasih izin lagi untuk buka, tentu dengan syarat, dia sudah punya sertifikasi yang telah ditetapkan,” kata Nanik di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Nanik merinci, untuk dapat beroperasi kembali, SPPG wajib memenuhi standar baru yang jauh lebih ketat. Standar tersebut mencakup kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikasi halal.
Selain itu, standar teknis dapur juga diperketat, termasuk kewajiban memiliki sertifikasi air bersih dan pendingin ruangan di area pemorsian makanan.
“Dapurnya juga harus sesuai dengan petunjuk teknis, karena masih banyak dapur yang ruang untuk pemorsiannya itu belum pakai pendingin, dan sekarang harus berpendingin, karena kalau tidak, itu berpotensi untuk membuat makanan cepat basi,” ujar dia.
Nanik menjelaskan, pengetatan kewajiban SLHS ini dilakukan setelah ditemukan banyak SPPG yang tidak menjalankan SOP dengan benar, misalnya memasak terlalu dini atau gagal melakukan sterilisasi alat makan (ompreng) dengan steamer.
Perombakan Tata Kelola Pengawasan
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa perbaikan tata kelola program MBG akan dilakukan secara menyeluruh dari pusat hingga daerah.
“Bukan soal angka, karena tidak boleh ada satu pun anak kita yang mendapatkan masalah. Ada Keputusan Presiden lima hari yang lalu, saya sebagai ketua tim akan melakukan koordinasi antardaerah,” papar Zulhas.
Berdasarkan Keppres tersebut, pengawasan program MBG tidak lagi hanya bertumpu pada BGN. Tata kelola baru akan melibatkan Kementerian Kesehatan melalui Puskesmas, serta Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kesehatan di setiap daerah, untuk memastikan pengawasan di lapangan berjalan efektif.
Zulhas menegaskan, perbaikan tata kelola ini harus dilakukan demi mencapai target 82,9 juta penerima manfaat dengan tingkat keamanan pangan yang terjamin.
“Pada 26 Maret itu kita targetkan dapat mencapai 82,9 juta penerima manfaat dengan nol risiko,” ujar dia.
Laporan: Marsianus | Editor: Kristoforus