Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana dalam Materi Pandji soal Gibran

pranusa.id January 14, 2026

Mahfud MD. (Tribun)

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan pandangan hukum terkait polemik materi komedi Pandji Pragiwaksono yang menyinggung ekspresi wajah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam sebuah diskusi siniar (podcast) yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Rabu (14/1/2026), Mahfud menegaskan bahwa menyebut seseorang terlihat mengantuk bukanlah sebuah tindak pidana penghinaan karena tidak memenuhi unsur mens rea (niat jahat).

“Ngantuk itu bukan perbuatan jelek, bukan situasi jelek. Sehingga seumpama Anda tersinggung pun dibilang ngantuk, kan saya bukan menghina. Wong itu masalah keadaan biasa ngantuk,” ujar Mahfud.

Pernyataan ini disampaikan merespons materi pertunjukan spesial Pandji bertajuk “Mens Rea” di Netflix, di mana komika tersebut sempat membahas gestur mata Gibran yang kerap terlihat sayu layaknya orang mengantuk. Sebagian pihak menganggap materi tersebut sebagai bentuk penghinaan fisik.

Namun, Mahfud berpendapat lain. Pakar hukum tata negara ini menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, substansi penghinaan harus jelas. Menyamakan kondisi ngantuk dengan kondisi negatif lainnya secara sembarangan tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Misalnya orang ngantuk, lalu disamakan dengan orang gila. Orang ngantuk disamakan dengan orang pencandu narkoba. Orang ngantuk disamakan dengan orang pemabuk. Enggak bisa. Substansinya harus jelas. Itu prinsip dalam hukum pidana,” tegasnya.

Mahfud juga menyoroti adanya penjelasan medis terkait kondisi mata ptosis yang mungkin dialami seseorang. Menurutnya, jika kondisi mata Gibran memang disebabkan oleh ptosis (kelopak mata turun), pernyataan Pandji tetap tidak bisa dikategorikan sebagai penghinaan, karena Pandji hanya mendeskripsikan apa yang terlihat (mengantuk), bukan menyerang kondisi medis tersebut.

“Kalau betul ptosis seperti itu, berarti Pandji tidak menghina. Karena Pandji hanya bilang ngantuk. Yang menjelaskan arti ptosis itu yang menghina. Kalau itu dikaitkan dengan masalah kejiwaan, masalah penyakit yang tidak boleh diketahui orang, wong Pandji hanya bilang ngantuk,” jelas Mahfud.

Dengan demikian, Mahfud menyimpulkan bahwa materi komedi tersebut tidak memiliki landasan yang cukup untuk dipidanakan, baik terhadap Gibran maupun organisasi kemasyarakatan yang mungkin merasa tersinggung.

Laporan: Severinus | Editor: Rivaldy

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kabar Gembira! Pemerintah Resmi Umumkan THR ASN 2026, Anggaran Naik 10 Persen
JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah mengumumkan rincian besaran dan…
KPK Gelar OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Dugaan Suap Proyek Pengadaan
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap…
Tapping Box di Ende: Transparansi Pajak atau Jerat di Tengah Lesunya Ekonomi?
KOLOM— Di sudut-sudut rumah makan dan lobi perhotelan, kini bertengger…
Hadiri Cap Go Meh Singkawang, Menko AHY Pastikan Pembangunan Infrastruktur Tak Hanya Terpusat di Kota Besar
SINGKAWANG – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus…
Festival Cap Go Meh 2026 Singkawang Jadi Simbol Keberagaman di Tengah Konflik Global
SINGKAWANG – Festival budaya bertaraf internasional, Cap Go Meh 2026,…
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40