Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana dalam Materi Pandji soal Gibran

pranusa.id January 14, 2026

Mahfud MD. (Tribun)

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan pandangan hukum terkait polemik materi komedi Pandji Pragiwaksono yang menyinggung ekspresi wajah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam sebuah diskusi siniar (podcast) yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Rabu (14/1/2026), Mahfud menegaskan bahwa menyebut seseorang terlihat mengantuk bukanlah sebuah tindak pidana penghinaan karena tidak memenuhi unsur mens rea (niat jahat).

“Ngantuk itu bukan perbuatan jelek, bukan situasi jelek. Sehingga seumpama Anda tersinggung pun dibilang ngantuk, kan saya bukan menghina. Wong itu masalah keadaan biasa ngantuk,” ujar Mahfud.

Pernyataan ini disampaikan merespons materi pertunjukan spesial Pandji bertajuk “Mens Rea” di Netflix, di mana komika tersebut sempat membahas gestur mata Gibran yang kerap terlihat sayu layaknya orang mengantuk. Sebagian pihak menganggap materi tersebut sebagai bentuk penghinaan fisik.

Namun, Mahfud berpendapat lain. Pakar hukum tata negara ini menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, substansi penghinaan harus jelas. Menyamakan kondisi ngantuk dengan kondisi negatif lainnya secara sembarangan tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Misalnya orang ngantuk, lalu disamakan dengan orang gila. Orang ngantuk disamakan dengan orang pencandu narkoba. Orang ngantuk disamakan dengan orang pemabuk. Enggak bisa. Substansinya harus jelas. Itu prinsip dalam hukum pidana,” tegasnya.

Mahfud juga menyoroti adanya penjelasan medis terkait kondisi mata ptosis yang mungkin dialami seseorang. Menurutnya, jika kondisi mata Gibran memang disebabkan oleh ptosis (kelopak mata turun), pernyataan Pandji tetap tidak bisa dikategorikan sebagai penghinaan, karena Pandji hanya mendeskripsikan apa yang terlihat (mengantuk), bukan menyerang kondisi medis tersebut.

“Kalau betul ptosis seperti itu, berarti Pandji tidak menghina. Karena Pandji hanya bilang ngantuk. Yang menjelaskan arti ptosis itu yang menghina. Kalau itu dikaitkan dengan masalah kejiwaan, masalah penyakit yang tidak boleh diketahui orang, wong Pandji hanya bilang ngantuk,” jelas Mahfud.

Dengan demikian, Mahfud menyimpulkan bahwa materi komedi tersebut tidak memiliki landasan yang cukup untuk dipidanakan, baik terhadap Gibran maupun organisasi kemasyarakatan yang mungkin merasa tersinggung.

Laporan: Severinus | Editor: Rivaldy

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…