Mahfud soal Omnibus Law Keamanan Laut: Bakamla Diberi Kewenangan Penyidikan

pranusa.id March 30, 2022

Mahfud MD. (Tribun)

PRANUSA.ID — Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan Undang-Undang (UU) Kelautan, yang akan direvisi secara terbatas menjadi UU Omnibus Law Keamanan Laut, akan memberikan kewenangan bagi Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai coast guard untuk melakukan penyidikan pelanggaran di laut.

“Dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia, dan wilayah yurisdiksi Indonesia, akan diatur dalam peraturan Pemerintah (untuk jangka pendek). Untuk jangka panjang, akan diatur dalam bentuk UU dengan melakukan revisi UU Kelautan secara terbatas atau UU Omnibus Law di bidang kelautan,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Pada Jumat (11/3), lanjutnya, Pemerintah telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.

“Peraturan Pemerintah ini tidak mengurangi kewenangan kementerian dan lembaga, namun mengatur mengenai tata laksana penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut, guna meningkatkan sinergisme antarkementerian dan lembaga, efektifitas patroli, efisiensi anggaran, dan sumber daya, serta meningkatkan jaminan keamanan nasional di laut,” jelasnya.

Selain itu, tambahnya, PP Nomor 13 Tahun 2022 tersebut juga mengamanatkan beberapa aturan pelaksana yang membutuhkan percepatan dalam pembentukannya.

Pertama, pembentukan Forum Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.

Forum tersebut beranggotakan Menteri atau Kepala Lembaga yang memiliki kewenangan di laut, dengan Menkopolhukam sebagai ketua forum dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai wakil ketua forum.

Kedua, pengintegrasian sistem informasi keamanan dan keselamatan laut nasional serta pembentukan tim kerja pada pusat informasi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum, dengan penunjukan narahubung dari masing-masing kementerian dan lembaga.

Ketiga, penyusunan rencana dan penyelenggaraan patroli, yang terdiri atas patroli bersama, patroli mandiri, dan patroli terkoordinasi, melalui rencana patroli nasional.

Prioritas patroli bersama tersebut didukung oleh anggaran maupun sarana dan prasarana, sehingga dapat semakin mengefektifkan dan mengefisienkan penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Keempat, kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia dengan jangka waktu lima tahunan akan menjadi pedoman dan acuan dalam rencana strategis, rencana kerja instansi terkait, dan instansi teknis, dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

“Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan lebih baik,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut. *(ANTARA)

 

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…