Mahfud Ungkap Ada 136 Eksil Pelanggaran HAM Berat, Mayoritas Korban Peristiwa 1965 | Pranusa.ID

Mahfud Ungkap Ada 136 Eksil Pelanggaran HAM Berat, Mayoritas Korban Peristiwa 1965


Ilustrasi: Hak Asasi Manusia (HAM)

Editor: Jessica C. Ivanny

PRANUSA.ID — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan sebanyak 136 eksil korban pelanggaran HAM berat di luar negeri.

Sebagian besar dari mereka yang terdata sementara ini merupakan eksil korban pelanggaran HAM saat Peristiwa 1965–1966, serta dua lainnya merupakan eksil dari kasus Kerusuhan Mei 1998 dan Simpang KKA Aceh.

“Jadi, (mulanya) 39 (yang terdata) berdasarkan hasil rapat kabinet kira-kira 3 minggu lalu. Kemudian disuruh cari lagi oleh Bapak Presiden, ketemu,” kata Mahfud MD saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Dari 136 orang itu, 67 eksil merupakan korban Peristiwa 65 ada di Belanda, satu orang dan 37 keturunannya ada di Rusia, 14 orang di Ceko, 8 orang di Swedia, dua orang eksil dan satu keturunannya di Slovenia, satu eksil di Albania, satu di Bulgaria, satu di Suriah, satu di Inggris, satu di Jerman, dan dua eksil yang masing-masing korban Kerusuhan Mei 1998 dan korban Peristiwa Simpang KKA Aceh ada di Malaysia.

Mahfud menyampaikan dua eksil di luar negeri, yaitu satu dari Ceko dan satu dari Rusia dijadwalkan datang ke Aceh untuk menghadiri “Kick Off Implementasi Rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PP HAM)” di Rumah Geudong, Pidie, Aceh, pada 27 Juni 2023.

“Nanti akan ikut datang ke sini dua, (satu) dari Rusia, dan (satu dari) Ceko akan ikut datang ke Aceh,” kata Mahfud.

Presiden RI Joko Widodo dijadwalkan memimpin langsung “Kick Off Implementasi Rekomendasi Tim PP HAM” di Aceh dan dia akan mengumumkan berbagai program pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat yang disediakan pemerintah untuk para korban atau ahli waris/keturunannya.

Sekretaris Menkopolhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso pada sesi jumpa pers yang sama menyampaikan jumlah eksil itu kemungkinan akan terus bertambah.

“Di Aceh sendiri ini saya punya keyakinan akan terus bertambah setelah pelaksanaan ‘kick off” karena di beberapa peristiwa mereka selama ini merasa bahwa didata saja tetapi tidak ada realisasi. Tetapi, saya yakin melalui ‘kick off’ ini mereka akan mendaftarkan diri sebagai korban,” kata Teguh Pudjo yang juga bertugas sebagai Ketua Pelaksana Tim PP HAM.

Dia menjelaskan proses pencarian para eksil korban pelanggaran HAM berat di luar negeri itu melalui rangkaian tahapan yang tidak singkat karena ada proses penelusuran, pengecekan, dan verifikasi yang melibatkan beberapa kementerian/lembaga, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM, dan LPSK.

“Jadi harus jelas by name, by address-nya, by NIK-nya baru kami rilis yang sudah sesuai dengan data-data itu,” kata Teguh.

Dia menambahkan selain 2 orang eksil yang datang langsung ke Aceh, ada beberapa yang mengikuti rangkaian acara secara virtual di antaranya mereka yang saat ini tinggal di Swedia, Ceko, Belanda, dan Prancis.

Presiden RI Joko Widodo dijadwalkan mengumumkan langsung program-program pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu saat acara “kick off” di Rumah Geudong, Pidie, Aceh, pada 27 Juni 2023.

Program-program pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu itu melibatkan 19 kementerian/lembaga, di antaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian PUPR, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian BUMN, Kementerian Agama, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Masing-masing kementerian mempersiapkan program pemulihan bagi korban atau ahli waris, di antaranya berupa beasiswa pendidikan, kesempatan bekerja, jaminan kesehatan prioritas, pembangunan rumah, renovasi/perbaikan rumah, bantuan uang tunai, bantuan bahan makanan pokok, layanan visa khusus untuk para eksil, serta program pemulihan lainnya yang bersifat kolektif/komunal seperti pembangunan fasilitas umum. *(Antara)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top