Mendagri Tegaskan Penjabat Kepala Daerah Ikut Pilkada Harus Mundur

pranusa.id March 29, 2024

Mendagri Tito Karnavian. (Kaltim Today)

PRANUSA.ID — Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian menegaskan penjabat kepala daerah harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diselenggarakan pada 27 November 2024.

“Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada,” tegas Tito Karnavian pada rapat koordinasi melalui konferensi video (zoom meeting), dikutip dari Antara, Kamis (28/3).

Rapat koordinasi melalui konferensi video yang dilaksanakan itu bersama penjabat kepala daerah seluruh Indonesia, termasuk diikuti Penjabat (Pj) Bupati Penanam Paser Utara Makmur Marbun di Provinsi Kalimantan Timur.

Penjaga kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, jelas Mendagri, tidak menggunakan jabatan untuk politik praktis.

“Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada,” tegasnya.

Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.

Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1). menurut Mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.

Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut dia, untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.

Rapat kerja digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna optimalisasi kinerja penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota, menyangkut isu strategis yang menyangkut pelaksanaan pilkada, serta tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Penjabat kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada pilkada serentak,” ujar Tito Karnavian.

Mungkin Anda Suka
Berita Lainnya
Tumbuhkan Budaya Literasi, SMAN 1 Rasau Jaya Gelar Pelatihan Jurnalistik
RASAU JAYA – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Rasau…
ALPHA dan Pemuda Katolik Komda Aceh Kolaborasi Dukung Siswa Terdampak Bencana
Aceh Tenggara. Alumni Sekolah Katolik Panti Harapan Aceh Tenggara (ALPHA)…
Kepala Suku Mbewuramba Tolak Keras Pembangunan TPST di Bheramari
ENDE – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende mencari lokasi baru…
Kementerian Lingkungan Hidup Bekukan 4 Perusahaan Terkait Kayu Banjir Tapanuli
TAPANULI UTARA – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq,…
Korban Jiwa Tembus 916 Orang, Tiga Provinsi di Sumatera Dilanda Bencana Terburuk dalam Satu Dekade
JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kembali memperbarui data…
iphone
6a532819266013.562d7778be019