Mendagri Tegaskan Penjabat Kepala Daerah Ikut Pilkada Harus Mundur

pranusa.id March 29, 2024

Mendagri Tito Karnavian. (Kaltim Today)

PRANUSA.ID — Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian menegaskan penjabat kepala daerah harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diselenggarakan pada 27 November 2024.

“Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada,” tegas Tito Karnavian pada rapat koordinasi melalui konferensi video (zoom meeting), dikutip dari Antara, Kamis (28/3).

Rapat koordinasi melalui konferensi video yang dilaksanakan itu bersama penjabat kepala daerah seluruh Indonesia, termasuk diikuti Penjabat (Pj) Bupati Penanam Paser Utara Makmur Marbun di Provinsi Kalimantan Timur.

Penjaga kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, jelas Mendagri, tidak menggunakan jabatan untuk politik praktis.

“Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada,” tegasnya.

Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.

Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1). menurut Mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.

Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut dia, untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.

Rapat kerja digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna optimalisasi kinerja penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota, menyangkut isu strategis yang menyangkut pelaksanaan pilkada, serta tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Penjabat kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada pilkada serentak,” ujar Tito Karnavian.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Pensiun Pejabat Negara Bakal Dihapus, MK Usulkan Skema Pencairan Satu Kali di Akhir Jabatan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Sistem pembayaran uang pensiun bagi para pejabat…
Dukung Generasi Emas, Polres Ende Mulai Bangun Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
ENDE, PRANUSA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Ende secara resmi memulai…
Tolak Komersialisasi Lahan BUMN, Hashim Djojohadikusumo: Dijual Harga Pasar Itu Haram
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pemerintah Republik Indonesia terus menggenjot percepatan pembangunan…
Ralat Hasil Riset, Rismon Segera Terbitkan Buku Baru dengan Topik Ijazah Jokowi Asli
JAKARTA, PRANUSA.ID – Rencana penerbitan buku klarifikasi berjudul antitesis “Jokowi’s…
Antisipasi Antrean Pemudik, SPBU di Ketapang Perpanjang Jam Operasional hingga Malam
KETAPANG, PRANUSA.ID – Sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)…
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40