Menkominfo: Di ASEAN, Hanya Indonesia yang Masih Melarang Judi Online | Pranusa.ID

Menkominfo: Di ASEAN, Hanya Indonesia yang Masih Melarang Judi Online


Ilustrasi: Judi Online.

Laporan: Severinus THD | Editor: Bagas R

PRANUSA.ID– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 konten perjudian online di website dan platform media sosial.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan pemutusan itu merupakan langkah tegas dalam menangani persebaran konten dengan muatan perjudian.

“Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, berarti kemarin, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap 846.047 konten perjudian online,” terangnya dalam Konferensi Pers Pernyataan Menkominfo tentang Pemberantasan Judi Online di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/07/2023).

Budi Arie Setiadi menyatakan Kementerian Kominfo telah dan akan terus mengambil langkah tegas untuk konten judi online, baik yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online.

“Bahkan dalam seminggu terakhir, sejak 13 sampai 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online,” ungkapnya.

Dia pun mengatakan, hingga saat ini, hanya Indonesia yang melarang judi online di antara negara-negara ASEAN lainnya.

“Malaysia, Singapura, Kamboja, Filipina, Thailand semua legal. Kita enggak usah ngomongin Asia yang lainnya, ASEAN aja. Cuma Indonesia yang masih melarang,” ucap Budi Arie.

Menurut dia, mayoritas negara-negara di Asia pun sudah melegalkan judi online. Oleh sebab itu pula, ia menilai penyedia platform judi online berasal dari luar negeri. Meski begitu, Indonesia melalui Kementerian Kominfo akan tegas memutus akses situs-situs judi online tersebut.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top