Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Proyek BTS 4G
Laporan: Severinus THD |Editor: Bagas R.
PRANUSA.ID– Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, pada hari ini (Rabu 17 Mei 2023), resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Seusai diperiksa sejak pukul 09:00 WIB, Jhonny keluar gedung Jampidsus Kejagung mengenakan rompi tahanan Kejagung warna pink sekitar pukul 12.09 WIB dengan didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.
Johnnny pun tampak diborgol saat dibawa keluar ruang pemeriksaan. Pada bagian depan tertulis JAMPidsus. Jhonny G Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Menteri dari Partai Nasdem tersebut sebelumnya sudah dua kali diperiksa penyidik. Pemeriksaan pertama, pada 14 Februari, dan yang kedua pada 15 Maret 2023. Dari dua kali pemeriksaan tersebut, Johnny selalu hadir memberikan keterangan ke penyidik. Namun tetap berakhir sebagai saksi.
Atas penetapan kali ini, Kejagung akan menahan Johnny di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.
“Penyidik telah tingkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Dirdik Jampidus Kuntadi di Kejagung, Rabu, (17/5/2023).
Dari proses penyelidikan, Kejaksaan Agung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang mencatat kerugian negara akibat skandal proyek tersebut mencapai Rp 8,32 triliun.
Selain itu, Kejagung juga telah menggeledah rumah dinas dan kantor Kominfo. “Hasil dari pemeriksaan ini tentu akan kita ikuti lagi pemeriksaan pendapan lebih lanjut untuk lihat perkara dikembangkan atau tidak,” tandasnya.