Munarman Divonis Hari Ini, Kuasa Hukum Optimistis Kliennya Bebas | Pranusa.ID

Munarman Divonis Hari Ini, Kuasa Hukum Optimistis Kliennya Bebas


Munarman. (Ricardo/JPNN.com)

PRANUSA.ID — Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). Diketahui, Munarman dituntut terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, berharap kliennya divonis bebas oleh hakim.

“(Harapan kami) bebas. Optimistis bebas dan majelis hakim bisa memberikan putusan terbaik,” kata Aziz, Selasa (5/4/2022).

Sejak awal kasus ini bergulir, Azis mengatakan, pihaknya selalu mengedepankan optimis realistis.

Ia menyatakan, jika nanti putusan tidak sesuai dengan harapan, bisa diterima dengan sabar.

“Jadi baik buruk kami sikapi dengan sabar,” ujar Azis.

“Karena perjuangan milik kami, kemenangan milik Allah dan kezaliman milik mereka,” tambahnya.

Menurut rencana, sidang vonis itu akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Aziz menyatakan bahwa pihaknya siap menjalani sidang besok.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus terorisme Munarman dengan 8 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman disebut melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7,​ Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tuntutan dibacakan JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, 14 Maret 2022.

“Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara,” kata jaksa.

Hal-hal yang memberatkan adalah Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ujar jaksa. (*)

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top