
JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, menegaskan sikapnya untuk tidak mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tegas ini disampaikan Noel usai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
“Sepertinya saya tidak mau terlalu cengeng ya, minta-minta amnesti, enggak,” ujar Noel kepada awak media di lokasi persidangan.
Ia memilih untuk menghadapi seluruh rangkaian proses hukum yang berlaku sebagai bentuk tanggung jawab seorang warga negara. Menurutnya, mengajukan pengampunan saat proses peradilan baru dimulai bukanlah langkah yang tepat.
“Saya akan hadapi proses hukum ini sebagai bentuk pertanggungjawaban saya,” tegasnya.
Dalam persidangan tersebut, Noel didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai total Rp3,36 miliar serta satu unit motor Ducati. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kementerian.
Meski didakwa dengan ancaman hukuman berat, Noel memutuskan untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.
Ia justru mengisyaratkan akan membuka fakta persidangan mengenai aliran dana tersebut, yang disebut-sebut turut mengalir ke oknum partai dan organisasi masyarakat (ormas).
Laporan: Severinus | Editor: Arya