Oknum Polisi di Ende Habisi Seorang Warga, Kapolres Janji Sanksi Maksimal

pranusa.id October 31, 2025

FOTO: konferensi Pers Polres Ende

ENDE – Seorang warga di Ende, Nusa Tenggara Timur, bernama Paulus Pende alias Adi tewas setelah dianiaya oleh anggota polisi aktif berinisial OPA alias Oscar.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 22.30 WITA.

Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.H., S.I.K., menjabarkan peristiwa tragis itu terjadi di tiga lokasi berbeda di sepanjang Jalan Prof. W. Z. Yohanes, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur.

“Kejadian bertempat di depan rumah milik saksi Tarsisius Tura alias ius alias Roland. Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan kepala tangan sebanyak satu kali dan mengenai pipi kiri hingga korban jatuh ke tanah dan kembali memukul korban menggunakan kepalan tangan kanan,” jelas Kapolres dalam konferensi pers, Jumat 31/10/2025.

Kapolres yang ditemani Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana, S.H., S.I.K., M.Tr.Opslae menjelaskan penganiayaan kemudian berlanjut di lokasi kedua, tepat di depan rumah singgah ODGJ Samaria.

“Saat korban sedang duduk di atas sepeda motor, pelaku kembali memukul korban dengan kepalan tangan hingga korban terjatuh,” lanjut Kapolres.

Setelah itu, pelaku sempat mengambil parang dari belakang korban namun membuangnya. Korban yang masih terbaring mencoba diserang lagi, tetapi pelaku ditahan oleh saksi bernama Kanis. Korban pun melarikan diri.

“Di tempat ketiga, yaitu di lorong samping pangkas rambut, pelaku kembali mengejar dan memukul korban dengan kepalan tangan secara bergantian ke wajah. Serangan baru berhenti setelah saksi Ferdinand Antonius Rago alias Andi datang menarik pelaku. Korban sempat dilarikan ke RSUD Ende, namun dinyatakan meninggal keesokan harinya,” imbuhnya.

Motif pelaku, kata Kapolres, dipicu efek miras (jenis Moke) dan rasa kesal karena merasa dihina. Korban disebut mengatakan “panggil bapak kau, duduk ngomong disini” dan menunjuk pelaku seperti meremehkan.

Penahanan dan Sanksi Maksimal

Kapolres Ende menuturkan bahwa pelaku saat ini telah ditahan di Polres Ende. Ia menjamin proses hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, meskipun pelaku adalah anggota aktif Polri, dan akan diberikan sanksi maksimal sesuai perbuatannya.

“Saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan pelaku akan dibawa ke Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan di Propam Polda NTT. Selain itu, rencana tindak lanjut kasus ini akan mencakup pelaksanaan autopsi terhadap korban pada hari Sabtu, 01 November 2025,” terangnya.

Kapolres menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan dan pengawasan ketat kepada seluruh anggota ke depan agar hal serupa tidak terulang dan sehingga citra baik Polri tetap terjaga.

Laporan: Marsianus N.N | Editor: Kristoforus

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Puluhan Siswa SMKN 4 Pati Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Santap Menu Makan Bergizi Gratis
PATI – Sebanyak 22 siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN)…
Kemensos Segera Reaktivasi PBI BPJS Kesehatan untuk Pasien Cuci Darah
JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan akan segera melakukan reaktivasi…
Terdakwa Kasus K3, Eks Wamenaker Noel Ungkap “Partai K” Terdiri dari Tiga Huruf
JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau…
Prabowo Terima Undangan Donald Trump untuk Hadiri Pertemuan Board of Peace di AS
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerima undangan resmi dari Presiden…
JB Fest 2026 SMA Kolese De Britto: Ratusan Siswa Pamerkan Riset Geopark dan Inovasi Ekologis
YOGYAKARTA – SMA Kolese De Britto Yogyakarta sukses menyelenggarakan John…
WhatsApp Image 2026-02-09 at 10.45.26