Oknum Polisi di Ende Habisi Seorang Warga, Kapolres Janji Sanksi Maksimal

pranusa.id October 31, 2025

FOTO: konferensi Pers Polres Ende

ENDE – Seorang warga di Ende, Nusa Tenggara Timur, bernama Paulus Pende alias Adi tewas setelah dianiaya oleh anggota polisi aktif berinisial OPA alias Oscar.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 22.30 WITA.

Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.H., S.I.K., menjabarkan peristiwa tragis itu terjadi di tiga lokasi berbeda di sepanjang Jalan Prof. W. Z. Yohanes, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur.

“Kejadian bertempat di depan rumah milik saksi Tarsisius Tura alias ius alias Roland. Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan kepala tangan sebanyak satu kali dan mengenai pipi kiri hingga korban jatuh ke tanah dan kembali memukul korban menggunakan kepalan tangan kanan,” jelas Kapolres dalam konferensi pers, Jumat 31/10/2025.

Kapolres yang ditemani Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana, S.H., S.I.K., M.Tr.Opslae menjelaskan penganiayaan kemudian berlanjut di lokasi kedua, tepat di depan rumah singgah ODGJ Samaria.

“Saat korban sedang duduk di atas sepeda motor, pelaku kembali memukul korban dengan kepalan tangan hingga korban terjatuh,” lanjut Kapolres.

Setelah itu, pelaku sempat mengambil parang dari belakang korban namun membuangnya. Korban yang masih terbaring mencoba diserang lagi, tetapi pelaku ditahan oleh saksi bernama Kanis. Korban pun melarikan diri.

“Di tempat ketiga, yaitu di lorong samping pangkas rambut, pelaku kembali mengejar dan memukul korban dengan kepalan tangan secara bergantian ke wajah. Serangan baru berhenti setelah saksi Ferdinand Antonius Rago alias Andi datang menarik pelaku. Korban sempat dilarikan ke RSUD Ende, namun dinyatakan meninggal keesokan harinya,” imbuhnya.

Motif pelaku, kata Kapolres, dipicu efek miras (jenis Moke) dan rasa kesal karena merasa dihina. Korban disebut mengatakan “panggil bapak kau, duduk ngomong disini” dan menunjuk pelaku seperti meremehkan.

Penahanan dan Sanksi Maksimal

Kapolres Ende menuturkan bahwa pelaku saat ini telah ditahan di Polres Ende. Ia menjamin proses hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, meskipun pelaku adalah anggota aktif Polri, dan akan diberikan sanksi maksimal sesuai perbuatannya.

“Saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan pelaku akan dibawa ke Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan di Propam Polda NTT. Selain itu, rencana tindak lanjut kasus ini akan mencakup pelaksanaan autopsi terhadap korban pada hari Sabtu, 01 November 2025,” terangnya.

Kapolres menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan dan pengawasan ketat kepada seluruh anggota ke depan agar hal serupa tidak terulang dan sehingga citra baik Polri tetap terjaga.

Laporan: Marsianus N.N | Editor: Kristoforus

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…