
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menyasar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026). Dalam operasi senyap ini, delapan orang yang terdiri dari pegawai pajak dan pihak swasta (wajib pajak) diamankan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Tim penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga sebagai barang bukti suap.
“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, memberikan rincian lebih lanjut mengenai barang bukti yang disita di lokasi kejadian. Uang tersebut ditemukan dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
“Sementara, ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ungkap Fitroh saat dihubungi terpisah.
Fitroh menjelaskan bahwa OTT ini dilakukan atas dugaan praktik suap untuk memanipulasi kewajiban pajak. Oknum pegawai pajak diduga menerima imbalan dari wajib pajak agar nilai pajak yang harus dibayarkan dapat dikurangi secara ilegal.
“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ujarnya singkat.
Saat ini, kedelapan orang yang terjaring operasi tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Operasi ini menjadi OTT perdana yang dilakukan KPK pada tahun 2026, sekaligus menegaskan komitmen lembaga tersebut untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara dari sektor perpajakan yang vital bagi pembangunan nasional.
Laporan: Severinus | Editor: Arya