
JAMBI, PRANUSA.ID — Patroli malam Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Provinsi Jambi membuahkan hasil. Petugas meringkus seorang pria berinisial SG yang tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan di kawasan Simpang Bejo, RT 25, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Penangkapan pelaku berawal dari pemantauan titik api melalui sistem radar satelit. Informasi tersebut direspons cepat oleh tim gabungan yang langsung meluncur ke lokasi untuk memadamkan kobaran api sekaligus mengamankan pelaku.
Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Jambi, AKBP Agung Basuki, menjelaskan bahwa peningkatan patroli malam dilakukan untuk mengantisipasi siasat para pelaku yang sengaja memanfaatkan kegelapan demi menghindari pengawasan petugas.
“Upaya pencegahan karhutla terus digencarkan Satgas Karhutla Provinsi Jambi melalui kegiatan patroli malam hari sehingga kembali membuahkan hasil mengamankan seorang pria berinisial SG,” kata Agung di Jambi, Kamis (3/9/2026).
Agung mengungkapkan, pembakaran lahan malam hari menjadi modus baru yang kini diwaspadai jajaran kepolisian. “Kenapa kita gencarkan kegiatan patroli malam, karena modus yang digunakan akhir-akhir ini, pelaku pembakaran lahan dan hutan melaksanakan kegiatan membakar pada malam hari untuk menghindari monitoring petugas di lapangan,” lanjutnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka SG mengaku membakar lahan miliknya seluas kurang lebih 600 meter persegi atau setengah hektare demi pembukaan areal tanam baru. Aksi nekat tersebut berhasil dilokalisasi petugas sebelum api merembet ke kawasan sekitar.
“Alhamdulillah, tadi malam tim cepat digerakkan sehingga api belum meluas. Tim memonitor adanya titik api, kemudian dilakukan pengecekan dan langsung mengamankan tersangka,” terang Agung.
Hingga saat ini, jajaran Polda Jambi mencatat telah menangani 11 laporan polisi terkait tindak pidana karhutla dengan total 11 orang tersangka yang telah diproses hukum.
Menanggapi maraknya pembakaran lahan, Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi pembakaran hutan maupun lahan kepada instansi kepolisian, Koramil, atau Bhabinkamtibmas terdekat agar upaya pencegahan dapat dilakukan sedini mungkin.
Laporan: Severinus | Editor: Arya