
ENDE, PRANUSA.ID — Insiden dugaan penganiayaan mengguncang lingkungan lembaga legislatif Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura), HIKP alias Iwan (51), resmi melaporkan Ketua DPRD Ende berinisial FT alias F dari PDI Perjuangan ke markas kepolisian setempat, Selasa (1/9/2026).
Laporan polisi tersebut dipicu oleh insiden dugaan pemukulan yang dialami Iwan di dalam Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Ende pada Selasa siang sekitar pukul 11.45 WITA. Dalam Surat Tanda Bukti Lapor yang diterbitkan kepolisian, perkara ini resmi dicatat sebagai kasus dugaan penganiayaan dengan Iwan sebagai korban dan FT alias F sebagai terlapor.
Iwan menegaskan bahwa keputusannya menempuh jalur hukum bukan sekadar untuk kepentingan pribadi, melainkan demi menjaga marwah lembaga perwakilan rakyat serta menghormati hak-hak hukum warga negara.
“Ada banyak alasan sehingga kami harus melaporkan kejadian ini ke polisi. Saya harus menjaga banyak hal: diri saya sendiri sebagai subjek hukum, Partai Hati Nurani Rakyat tempat saya mewakili suara rakyat yang telah memilih saya, kecerdasan publik, dan lain-lain yang berkaitan dengan hak-hak hukum sebagai warga negara,” tegas Iwan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/9/2026).
Sebagai kader Hanura, Iwan berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporannya secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah hukum ini dipilih agar perselisihan yang melibatkan dua pimpinan figur politik daerah tersebut tidak meluas menjadi konflik politik berkepanjangan yang berpotensi mengaburkan substansi perkara.
Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran peristiwa pemukulan diduga kuat terjadi di Ruang Paripurna DPRD Ende—ruang publik yang seharusnya menjadi simbol terhormat dalam menjalankan fungsi politik, pembentukan regulasi, dan pelayanan masyarakat.
Masyarakat berharap proses penegakan hukum dapat mengusut tuntas perkara ini guna memberikan kepastian hukum sekaligus edukasi politik di daerah.
Di sisi lain, elite pimpinan kedua partai politik yang menaungi kedua belah pihak didesak untuk bersikap proporsional dalam mengawal penanganan kasus ini tanpa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Laporan: Severinus | Editor: Arya